Kemenkumham Beri Remisi Kepada 1091 Anak, Ria Norsan Minta Anak Melanggar Hukum Tidak Dikucilkan

Norsan mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional Tahun 2023, Semoga Anak Binaan Terlindungi, Indonesia Maju.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Foto bersama Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan Direktur Bimbingan Kemasyarakat dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat, Pria Wibawa usai penyerahan KTP kepada anak binaan. (Adpim Humas Pemprov Kalbar) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan mengatakan Kalbar menjadi salah satu contoh dari pelaksanaan Hari Anak Nasional yang hari ini dikhususkan untuk anak dalam binaan.

Hal ini ia sampaikan usai menghadiri acara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023 bersama Anak Binaan dan Pemberian Remisi Anak Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalbar, Minggu 23 Juli 2023.

Ragam karya pun ditampilkan oleh anak binaan pada peringatan Hari Anak Nasional di Pendopo Gubernur Kalbar.

"Anak-anak dalam binaan pun bisa berkarya, ini menjadi salah satu contoh. Kalbar yang sudah memulai kegiatan seperti ini, mudah-mudahan ini bisa ditularkan," ujarnya.

Norsan mengucapkan Selamat Hari Anak Nasional Tahun 2023, Semoga Anak Binaan Terlindungi, Indonesia Maju.

Baca juga: Apkasi Otonomi Expo Resmi Ditutup, Erlina : Butuh Kolaborasi Tingkatan Kualitas UMKM Mempawah

"Saya juga mengucapkan selamat bergabung kepada seluruh anak-anak binaan dan saya ucapkan selamat kepada anak-anak yang akan mendapatkan remisi pada peringatan Hari Anak Nasional tahun ini," ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa tujuan khusus dari Peringatan Hari Anak Nasional Tahun ini yaitu peningkatan peran pelopor dan pelapor dalam rangka menciptakan lingkungan aman dan nyaman untuk anak-anak, dimana maksud dari pelapor yaitu Negara Ingin anak-anak, khususnya remaja untuk aktif menyampaikan pendapat dan pandangan ketika mengalami, melihat dan merasakan bahwa ada hak anak yang dilanggar atau tidak adanya perlindungan terhadap hak anak.

"Anak adalah titipan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa kepada kita sebagai orang tua, dan tugas kita sebagai orang tua adalah mendidik dan menjadikan anak - anak yang berguna bagi orang tua,bangsa, negara dan juga bagi agama," harapnya.

Dirinya menyebutkan dengan perkembangan teknologi dimana zaman sudah maju, anak umur 2 tahun sudah bisa main handphone apa lagi yang sudah beranjak dewasa, jadi tugas kita untuk mendidiknya, karena anak terlahir bagaikan kertas putih yang bersih dan kitalah selaku orang tua yang mendidiknya untuk menjadi baik.

"Melalui Kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalbar sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham RI yang telah menginisiasi terlaksananya acara ini semoga dapat menjadi contoh untuk Provinsi yang lainnya," ungkap Wakil Gubernur Kalbar.

Norsan menjelaskan bahwa apabila anak ada terlibat dengan permasalahan hukum diharapkan untuk tidak dikucilkan, atau merasa tidak berguna lagi, bagi mereka yang bersalah.

"Mari kita didik di lembaga pemasyarakatan Anak, Jadi Anak yang terlibat masalah hukum jangan dikucilkan, apalagi sekarang ini Kemenkumham sudah menginisiasi agenda keluarga yang bisa melihat dan berkomunikasi dengan anaknya di Lapas," ujar wagub.

"Untuk Anak-anak yang telah menjalani hukuman dan merasa bersalah, mari kedepannya menjadi lebih baik, jadikan yang kita jalani sebagai pengalaman untuk menjadi lebih baik dan maju, tatap masa depan kalian dengan gemilang dan semangat," pesan Wagub.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Kemenkum HAM RI, Pujo Harianto menjelaskan bahwa sejak Pemerintah menerbitkan undang-undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka perlakuan khusus untuk anak yang berhadapan dengan hukum telah melahirkan paradigma baru yaitu penanganan anak yang semula bernuansa pemenjaraan menjadi konsep yang lebih ramah untuk anak di mana lebih mengedepankan keadilan restoratif dan proses diversi.

Dirinya menjelaskan lebih lanjut bahwa anak yang melakukan tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi yaitu didampingi dan disediakan sarana dan prasarana khusus untuk menjamin pelaksanaan sistem perlakuan dan proses pembinaan serta menjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang di masa yang akan datang .

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved