Kejati Kalbar Tetapkan 4 Tersangka Proyek Waterfront Sambas, Satu Diantaranya ASN Pemprov Kalbar

Untuk sementara saat ini tersangka sudah ada 4 orang yakni ES yang merupakan ASN di Pemprov Kalbar.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kajati Kalbar Dr Muhammad Yusuf saat memberikan keterangan terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Kalbar di tahun 2023. Sabtu 22 Juli 2023 Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan 4 orang tersangka atas dugaan korupsi pada proyek renovasi kawasan waterfront di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tahun 2022.

Empat tersangka tersebut terdiri dari seorang pegawai negeri dan tiga pihak swasta.

Penetapan tersangka dalam proyek pembangunan waterfront di Sambas itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr Muhamad Yusuf saat memimpin paparan kinerja Kejaksaan Tinggi Kalbar, pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 63, Sabtu 22 Juli 2023.

"Kami sudah menaikan penyelidikan pembangunan Waterfront Kabupaten Sambas ke penyidikan, untuk sementara saat ini tersangka sudah ada 4 orang yakni ES yang merupakan ASN di Pemprov Kalbar, lalu J, H, dan S merupakan pihak swasta," ungkapnya.

Pada dugaan korupsi tersebut, Aspidsus Kejati Kalbar Bambang Yunianto Eko Putro menambahkan, berdasarkan pemeriksaan inspektorat provinsi Kalbar terdapat kerugian negara sebesar 1,8 milyar pada proyek tersebut.

Saat ini, Kejaksaan Tinggi Kalbar masih terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek tersebut dengan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. (*)

Baca juga: Sepanjang 2023, Jajaran Kejaksaan Kalbar Lakukan Puluhan Penyelidikan Kasus Pidana Khusus

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved