Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah, Joni Isnaini Dituntut 8 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang 10 Miliar

Lalu, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joni Isnaini selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan dan denda 500 juta rupiah, me

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Sidang Tuntutan kasus BP2TD Mempawah di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Senin 17 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terjerat kasus dugaan korupsi kasus pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Mempawah yang merugikan negara lebih dari 32 milyar rupiah, Mantan ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalimantan Barat Joni Isnaini dituntut 8 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu Jaksa penuntut umum dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di pengadilan negeri Tipikor Pontianak menuntut agar majelis hakim membebankan kepada Joni Isnaini 10,144 milyar rupiah.

"Berdasarkan uraian diatas kami penuntut umum menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan Terdakwa Joni Isnaini secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama,'' ujar Jaksa.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Joni Isnaini telah melakukan tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.

Lalu, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joni Isnaini selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan dan denda 500 juta rupiah, membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar 10 milyar 144 juta rupiah.

Anggota DPRD Kalbar Erry Iriansyah Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BP2TD Mempawah

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka satu bulan setelah mendapat kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan lelang jaksa untuk menutupi uang pengganti, bila tidak memiliki harta benda yang cukup, maka terdakwa dipenjara 4 tahun 3 bulan.

Joni Isnaini sendiri merupakan satu diantara 6 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BP2TD Mempawah.

terdakwa lain dalam kasus ini yakni Prayitno dituntut 6 tahun penjaRa dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan, kemudian dibebankan uang pengganti sebesar 1,6 milyar rupiah, bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan lelang, bila harta yang dimiliki tidak cukup maka akan dipenjara 3 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Nurlela dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta penjara subsider 3 bulan dan uang pengganti 100 juta rupiah.

Lalum terdakwa Razali Bustam dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan, kemudian Razali Bustam dituntut untuk membayar uang pengganti.

Selanjutnya terdakwa Ghazali di tuntut dengan 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.

Kemudian, terdakwa Erry Iriansyah dituntut penjara 9 tahun pidana denda 500 juta subsider 6 bulan, kemudian dituntut untuk membayar uang pengganti lebih dari 19 milyar rupiah.

Bila tidak membayar maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti, bila hartanya tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 5 tahun. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved