Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah, Joni Isnaini Dituntut 8 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang 10 Miliar
Lalu, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joni Isnaini selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan dan denda 500 juta rupiah, me
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terjerat kasus dugaan korupsi kasus pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Mempawah yang merugikan negara lebih dari 32 milyar rupiah, Mantan ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kalimantan Barat Joni Isnaini dituntut 8 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu Jaksa penuntut umum dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan di pengadilan negeri Tipikor Pontianak menuntut agar majelis hakim membebankan kepada Joni Isnaini 10,144 milyar rupiah.
"Berdasarkan uraian diatas kami penuntut umum menuntut majelis hakim memutuskan menyatakan Terdakwa Joni Isnaini secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama,'' ujar Jaksa.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Joni Isnaini telah melakukan tindak pidana pencucian uang," lanjutnya.
Lalu, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Joni Isnaini selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan dan denda 500 juta rupiah, membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar 10 milyar 144 juta rupiah.
• Anggota DPRD Kalbar Erry Iriansyah Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BP2TD Mempawah
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka satu bulan setelah mendapat kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan lelang jaksa untuk menutupi uang pengganti, bila tidak memiliki harta benda yang cukup, maka terdakwa dipenjara 4 tahun 3 bulan.
Joni Isnaini sendiri merupakan satu diantara 6 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BP2TD Mempawah.
terdakwa lain dalam kasus ini yakni Prayitno dituntut 6 tahun penjaRa dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan, kemudian dibebankan uang pengganti sebesar 1,6 milyar rupiah, bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan lelang, bila harta yang dimiliki tidak cukup maka akan dipenjara 3 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Nurlela dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta penjara subsider 3 bulan dan uang pengganti 100 juta rupiah.
Lalum terdakwa Razali Bustam dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan, kemudian Razali Bustam dituntut untuk membayar uang pengganti.
Selanjutnya terdakwa Ghazali di tuntut dengan 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah.
Kemudian, terdakwa Erry Iriansyah dituntut penjara 9 tahun pidana denda 500 juta subsider 6 bulan, kemudian dituntut untuk membayar uang pengganti lebih dari 19 milyar rupiah.
Bila tidak membayar maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti, bila hartanya tidak mencukupi maka akan dipenjara selama 5 tahun. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Miliar
Joni Isnaini
BP2TD
Pengadilan Negeri
korupsi
Tipikor
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Selasa 18 Juli
2023
Erry Iriansyah
SMA Talenta Singkawang Hanya Punya 3 Murid, DPRD Minta Pemerintah Dukung Sekolah Swasta |
![]() |
---|
BNI Pontianak Tetap Beroperasi pada 30-31 Agustus 2025, Layani Nasabah Meski Libur |
![]() |
---|
Sekjen IDCA Pusat Harap Kualitas Durm Corps Kalbar Semakin Berkembang |
![]() |
---|
Polsek Sungai Pinyuh Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras dan Minyak Goreng Ludes Terjual |
![]() |
---|
Pelantikan Pengurus IDCA Kalbar 2025, Siap Majukan IDCA hingga 14 Kabupaten dan Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.