Korupsi BP2TD Mempawah

Anggota DPRD Kalbar Erry Iriansyah Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BP2TD Mempawah

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar Erry membayar uang pengganti sebesar Rp19 milyar.

|
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Persidangan kasus dugaan korupsi BP2TD Mempawah, Senin 17 Juli 2023 malam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Erry Iriansyah dituntut 9 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.

Hal itu diungkap dalam dalam persidangan dugaan Korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Mempawah dengan kerugian mencapai Rp32,4 milyar di Pengadilan Negeri Tipiko Pontianak, Senin 17 Juli 2023 malam.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar Erry membayar uang pengganti sebesar Rp19 milyar.

Katanya, jika tidak membayar maka harta benda Erry akan disita lalu lelang untuk mengembalikan kerugian negara.

Bila hartanya tidak mencukupi, maka pidana penjara Erry akan ditambah 5 tahun.

"Dengan berbagai pertimbangan kami meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memutuskan menyatakan terdakwa Erry Iriansyah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama - sama," ujar JPU.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Erry Iriansyah selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan , lalu pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bukan kurungan," katanya.

"Membebankan kepada saudara Erry Iriansyah untuk membayar uang pengganti 19,2 milyar rupiah, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana dengan pidana penjara 5 tahun," jelas JPU saat sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Tipiko Pontianak, Senin 17 Juli 2023 malam.

Erry Iriansyah sendiri merupakan satu dari 6 terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan BP2TD Mempawah dengan kerugian negara lebih dari Rp32 milyar.

Wagub Ria Norsan dan Bupati Erlina Jadi Saksi di Sidang Kasus BP2TD Mempawah

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved