Status Baru Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Diganti Skema PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu

Pengalihan status Tenaga Honorer diganti menjadi PPPK Paruh Waktu atau yang kini viral dengan istilah PNS Part Time.

|
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Status Baru Tenaga Honorer Dihapus, Diganti Skema PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu. Kerja cuma 4 jam bisa menerima gaji sebesar Rp 5 juta per bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Posisi dan status Tenaga Honorer dalam tata kelola pemerintahan resmi dihapus terhitung mulai 28 November 2023.

Pengalihan status Tenaga Honorer diganti menjadi PPPK Paruh Waktu atau yang kini viral dengan istilah PNS Part Time.

Untuk diketahui, PNS Part Time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Sehingga jam kerja para PNS Part Time ini juga terbilang lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refirmasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas turut angkat bicara.

Ia mengatakan, pembentukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau PNS part time ini menjadi salah satu opsi yang sedang di godok pemerintah saat ini.

Apa Itu PNS Part Time? Mulai Besaran Gaji hingga Tugas dan Kewajiban Pengganti Tenaga Honorer

Ia katakan skema part time ini untuk menghindarkan dampak dari penghapusan status tenaga honorer agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal.

Anas kemudian mencontohkan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Salah satunya adalah cleaning service.

Adapun jenis-jenis pekerjan lebih detil lainya masih dalam proses pembahasan.

"Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore," kata Anas di jumpai di Gedung DPR RI, Selasa 11 Juli 2023.

"Sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," imbuhnya.

Menurut Anas, rencananya opsi penyelesaian tenaga honorer ini nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).

Berisi tentang Perubahan Atas UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski begitu pihaknya menegaskan bahwa rencana PPPK part time ini masih belum mendapatkan kesepakatan final.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved