Status Baru Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Diganti Skema PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu
Pengalihan status Tenaga Honorer diganti menjadi PPPK Paruh Waktu atau yang kini viral dengan istilah PNS Part Time.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Posisi dan status Tenaga Honorer dalam tata kelola pemerintahan resmi dihapus terhitung mulai 28 November 2023.
Pengalihan status Tenaga Honorer diganti menjadi PPPK Paruh Waktu atau yang kini viral dengan istilah PNS Part Time.
Untuk diketahui, PNS Part Time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.
Sehingga jam kerja para PNS Part Time ini juga terbilang lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.
Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refirmasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas turut angkat bicara.
Ia mengatakan, pembentukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau PNS part time ini menjadi salah satu opsi yang sedang di godok pemerintah saat ini.
• Apa Itu PNS Part Time? Mulai Besaran Gaji hingga Tugas dan Kewajiban Pengganti Tenaga Honorer
Ia katakan skema part time ini untuk menghindarkan dampak dari penghapusan status tenaga honorer agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal.
Anas kemudian mencontohkan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Salah satunya adalah cleaning service.
Adapun jenis-jenis pekerjan lebih detil lainya masih dalam proses pembahasan.
"Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore," kata Anas di jumpai di Gedung DPR RI, Selasa 11 Juli 2023.
"Sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan," imbuhnya.
Menurut Anas, rencananya opsi penyelesaian tenaga honorer ini nantinya akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU).
Berisi tentang Perubahan Atas UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski begitu pihaknya menegaskan bahwa rencana PPPK part time ini masih belum mendapatkan kesepakatan final.
Tenaga Honorer
PNS Part Time
ASN
PPPK
Gaji PNS Part Time
Tunjangan PNS Part Time
Tugas PNS Part Time
Kewajiban PNS Part Time
Gubernur Kalbar Ria Norsan Soroti Integritas ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa |
![]() |
---|
Pengisian DRH Berakhir, 10 Calon PPPK di Lingkungan Pemkab Sanggau Tak Isi DRH |
![]() |
---|
Bupati Sambas Satono Buka Pembekalan ASN yang Akan Pensiun |
![]() |
---|
Penguatan Kapasitas Aparatur, Wabup Amru Berikan Motivasi Kepada ASN PPPK Satpol PP |
![]() |
---|
50 Soal Tes MOOC PPPK/ASN Siap Hadapi Evaluasi Kelulusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.