Status Baru Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Diganti Skema PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu

Pengalihan status Tenaga Honorer diganti menjadi PPPK Paruh Waktu atau yang kini viral dengan istilah PNS Part Time.

|
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Status Baru Tenaga Honorer Dihapus, Diganti Skema PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu. Kerja cuma 4 jam bisa menerima gaji sebesar Rp 5 juta per bulan. 

"Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," sambung Alex.

Nasib Tenaga Honorer Dihapus, PHK atau Diangkat PNS Part Time Resmi Diumumkan Presiden Jokowi

Alex menerangkan, ada beberapa skema yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.

Skema pertama adalah tidak boleh ada pemberhentian supaya tenaga honorer masih bisa bekerja.

Pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.

D sisi lain, pemerintah memperhitungkan kapasitas fiskal agar kebutusan ASN sesuai dengan anggaran.

Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, ujar Alex.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved