Status Baru Tenaga Honorer Resmi Dihapus, Diganti Skema PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu
Pengalihan status Tenaga Honorer diganti menjadi PPPK Paruh Waktu atau yang kini viral dengan istilah PNS Part Time.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
"Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," sambung Alex.
• Nasib Tenaga Honorer Dihapus, PHK atau Diangkat PNS Part Time Resmi Diumumkan Presiden Jokowi
Alex menerangkan, ada beberapa skema yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.
Skema pertama adalah tidak boleh ada pemberhentian supaya tenaga honorer masih bisa bekerja.
Pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.
D sisi lain, pemerintah memperhitungkan kapasitas fiskal agar kebutusan ASN sesuai dengan anggaran.
Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, ujar Alex.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Tenaga Honorer
PNS Part Time
ASN
PPPK
Gaji PNS Part Time
Tunjangan PNS Part Time
Tugas PNS Part Time
Kewajiban PNS Part Time
Gubernur Kalbar Ria Norsan Soroti Integritas ASN dalam Pengadaan Barang dan Jasa |
![]() |
---|
Pengisian DRH Berakhir, 10 Calon PPPK di Lingkungan Pemkab Sanggau Tak Isi DRH |
![]() |
---|
Bupati Sambas Satono Buka Pembekalan ASN yang Akan Pensiun |
![]() |
---|
Penguatan Kapasitas Aparatur, Wabup Amru Berikan Motivasi Kepada ASN PPPK Satpol PP |
![]() |
---|
50 Soal Tes MOOC PPPK/ASN Siap Hadapi Evaluasi Kelulusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.