Public Service

Cara Mengubah Masa Berlaku e-KTP Jadi Seumur Hidup? Cek Aturan Perubahan Data Dokumen Kependudukan!

Namun, Pemerintah tetap memberlakukannya sebagai dokumen kependudukan yang resmi dari Disdukcapil.  

Editor: Peggy Dania

* Ijazah terakhir, jika ingin memperbarui gelar.

* Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan.

* Surat keterangan dari pemuka agama jika ingin mengubah data agama.

Mengetahui Buat E-KTP Secara Online Tahun 2023 Lengkap Dengan Persyaratan! Apa Keuntungannya?

Jika semua persyaratan telah dipenuhi maka ikuti cara berikut: 

- Datang ke Disdukcapil setempat atau Mall Pelayanan Publik atau UPTD kecamatan.

- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan pengubahan data masing-masing.

- Setelah itu, serahkan semua dokumen kepada petugas Disdukcapil atau UPTD kecamatan atau Mal Pelayanan Publik.

- Lalu, petugasnya akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

-  Lanjut, warga bisa tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP yang baru.

- Setelah menunggu, lalu bawa e-KTP lama dan Kartu Kelurga untuk pengambilan e-KTP elektronik yang baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikian tadi aturan untuk memperpanjang masa berlaku e-KTP beserta syarat dan caranya, Selamat mencoba. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved