Public Service

Cara Mengubah Masa Berlaku e-KTP Jadi Seumur Hidup? Cek Aturan Perubahan Data Dokumen Kependudukan!

Namun, Pemerintah tetap memberlakukannya sebagai dokumen kependudukan yang resmi dari Disdukcapil.  

Editor: Peggy Dania

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dengan berlakunya KTP Digital tidak serta merta membuat e-KTP dengan format lama sudah tidak aktif. 

Namun, Pemerintah tetap memberlakukannya sebagai dokumen kependudukan yang resmi dari Disdukcapil

Adapun e-KTP merupakan adalah kartu identitas yang diterbitkan oleh Disdukcapil untuk masyarakat yang memenuhi syarat utama yaitu 17 tahun.

Dokumen berbasis elektronik ini diresmikian pertama kali ditahun 2009 hal ini disertai dengan berlakunya sesuai dengan Pasal 67 pada Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Penggunaan e-KTP elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup cara mudah bagi masyarakat yang hendak memperbaharui e-KTP menjadi e-KTP elektronik secara otomatis akan berlaku untuk seumur hidup.

Selanjutnya tercantum Pada pasal 64 ayat 8, dinyatakan bahwa perubahan data tersebut meliputi elemen data e-KTP, perubahan dikarenakan kerusakan, atau e-KTP hilang.

Undang-undang tentang administrasi Kependudukan tidak hanya mengatur tertang e-KTP melainkan dokumen lain seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga kematian.

Digitalisasi KTP Elektronik, Inilah Fitur Sekaligus Fungsi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital!


Berkenaan dengan merubah masa berlaku e-KTP menjadi seumur hidup maka perlu dilakukan perubahan data secara menyeluruh.

Segala urusan yang menyangkut perubahan data kependudukan sepenuhny merupakan kewenanagan Disdukcapil Kabupaten Kota.

Namun ada beberapa kabupaten saat ini pengurusan dokumen e-KTP bisa diurus melalui Kantor Kecamatan.

Dikutip dari Dukcapil Kemendagri berikut ini adalah syarat-syarat untuk melakukan perubahan  data e-KTP termasuk saat hendak memperpanjang masa berlakunya.

Untuk memperbaharui e-KTP perubahan pertama yang harus dilakukan adalah merubah Kartu Keluarga terlebih dahulu.

Adapun syarat yang perlu dipersiapkan untuk merubah masa berlaku dokumen e-KTP adalah sebagai berikut: 

* Surat Nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan.

* Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved