Public Service

Mengetahui Buat E-KTP Secara Online Tahun 2023 Lengkap Dengan Persyaratan! Apa Keuntungannya?

Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui syarat dan bagaimana cara buat KTP secara online.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Perbedaan E-KTP model lama dan aplikasi IKD-Berikut cara dan persyaratan membuat e-KTP tahun 2023 dengan keuntungannya yang akan dirasakan masyarakat apabila mengajukan e-KTP tanpa datang langsung ke Dukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahukah Anda, bahwa e-e-KTP nantinya akan diganti menggunakan e-KTP Digital atau aplikasi IKD, Namun penggunaan e-KTP model lama tetap akan diberlakukan. 

Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui syarat dan bagaimana cara buat e-KTP secara online.

Penting diketahui bahwa membuat e-KTP secara online memberikan beragam keuntungan bagi masyarakat. 

Hal ini akan berpengaruh terhadap penghematan keuangan bagi masyarakat.

Dengan tidak harus pergi ke kantor kelurahan atau Disdukcapil terdekat, kamu bisa menghemat pengeluaran sehingga bisa kamu alihkan untuk kebutuhan lainnya.

Pasalnya setiap warga negara wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP. Dokumen ini memuat informasi data diri yang dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

KTP Sekarang Dalam Bentuk Aplikasi, Apakah Bayar Buat KTP Digital? Ini Bedanya Dengan e-KTP!

Nantinya NIK sendiri bisa termasuk penting yang nantinya bisa kita gunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan birokrasi. 

Membuat e-KTP juga tidak sulit,Apalagi sekarang bisa kita lakukan secara online. Memudahkan sekali, bukan? 

Sekarang kamu tidak harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk membuat e-KTP. Sudah ada cara praktis yang memudahkannya. 

Bisa membuat e-KTP secara online juga bisa menghemat waktu masyarakat. Jadi, tidak perlu menghabiskan waktu berjam-jam untuk antre.

Cara Membuat KTP Digital Sudah Bisa Diaktivasi Di Kantor Dukcapil atau Lewat Handphone

Syarat membuat E-e-KTP

Adapun syarat pembuatan e-KTP selambat-lambatnya 14 hari sejak:

Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun; atau

Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun;

Tanggal diterbilkannya Sural Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri; dan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved