VIRAL Aturan Baru Tenaga Honorer Diganti PNS Part Time, Pajak PPh ASN Kini Lebih Istimewa

Perubahan aturan yang dirumuskan hingga ditetapkan menjadi opsi pemberitaan yang paling menarik minat pembaca dan viral karena menimbulkan polemik.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Ilustrasi PNS dan Tenaga Honorer. 

Diketahui, PNS Part Time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Jam kerja PPPK part time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

Pajak Natura PNS Lebih Istimewa

Pemerintah resmi menerapkan ketentuan pengenaan pajak penghasilan ( PPh ) terhadap fasilitas (non tunai) yang diberikan pemberi kerja ke penerima kerja.

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 66 Tahun 2023 itu resmi berlaku sejak 2023.

Lewat aturan tersebut, fasilitas kantor dikategorikan sebagai pendapatan atas jasa yang diberikan penerima kerja ke pemberi kerja. Sehingga, fasilitas tersebut dikenakan pajak.

Namun demikian, pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian terhadap pajak natura.

Nasib Tenaga Honorer Dihapus, PHK atau Diangkat PNS Part Time Resmi Diumumkan Presiden Jokowi

Salah satunya ialah natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Butir d PMK Nomor 66 Tahun 2023.

Dengan demikian, para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak dikenakan pajak natura apabila mendapat fasilitas dari kantor. Sebab, sumber pendanaan operasional ASN berasal dari APBN atau APBD.

"(Dikecualikan dari PPh) Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat 7 Juli 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, memang terdapat perlakuan berbeda terhadap pengaturan tersendiri terhadap fasilitas PNS.

Oleh karenanya, fasilitas tersebut dikecualikan dari ketentuan pajak natura.

"Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved