Darah Gubernur Sutarmidji Langsung Naik ke Ubun-ubun Tiap Ketemu Karo Kesra, Benar Pak !

Jika manajemennya sudah dilakukan dengan baik, maka seharusnya saat ini proses hibah dan sebagainya sudah 90 persen selesai.

|
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Nasaruddin

"Yang jadi masalah itu sebenarnya Pokir, seperti yang disampaikan tadi beliau itu tidak mau, jadi itu saja masalahnya," jelasnya.

Di sisi lain, ia juga mengatakan secara reguler sebenarnya sudah mencapai hampir 90 persen selesai.

"Kalau untuk reguler kita sebenarnya kita sudah hampir 90 persen. Jadi kita tersendat di pokir itu dan nantinya kita akan kembalikan lagi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seperti apa, karena ini kan bukan kewenangan kita," jelasnya.

Ia juga menegaskan, untuk penandatangan Surat Keputusan (SK) hanya berhak dilakukan oleh Gubernur saja dan menjadi kewenangannya.

"Jadi kewenangan untuk tandatangan Surat Keputusan (SK) itu memang ada pada pak Gubernur," jelasnya.

Di sisi lain, terkait kinerja yang dinilai lambat ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada.

"Jadi sebenarnya kita ini kan menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada. Jadi sesuai dengan arahan pak Gubernur itu bekerja sesuai dengan aturan," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved