Info Stimulus

Cek Bansos Ibu Hamil PKH Tahap 3 Rp750 Ribu, Apakah Cair Di Bank Himbara atau Kantor Pos?

Adapun kategori Ibu hamil bisa terima bantuan sosial PKH Tahap 3 sebesar Rp750 ribu. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi penerima PKH Komponen Ibu Hamil akan mendapatkan Bansos mulai dari Rp750 Ribu, Selanjutnya ketahui apakah Bansos diberikan lewat Bank Himbara atau PT Pos Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek bantuan sosial untuk kriteria ibu hamil dibulan Juli 2023 dengan dua cara pembagian yakni lewat metode transfer atau PT Pos Indonesia

Adapun kategori Ibu hamil bisa terima bantuan sosial PKH Tahap 3 sebesar Rp750 ribu. 

Nominal tersebut sesuai dengan ketentuan oleh Kemensos dan dibagikan sesuai jadwal kepada masyarakat yang memenuhi syarat. 

Perlu diketahui, syarat agar keluarga penerima manfaat atau KPM bisa terima Bansos PKH ini adalah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Manfaat adanya bantuan sosial PKH dari pemerintah ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.

Untuk bantuan sosial program keluarga harapan atau PKH Tahap 3 saat ini sedang dalam proses penyaluran di bulan Juli 2023.

Informasi Update Deretan Bansos Non Reguler yang Cair Awal Bulan Juli 2023, KPM Bisa Cek Disini!

Kementerian Sosial atau Kemensos ini melakukan pencairan Bansos PKH setiap 3 bulan sekali dan untuk Bansos BPNT sebulan sekali.

Diketahui besaran nominal yang akan diterima dari bantuan sosial PKH ini dapat diterima per orangnya dengan total bisa mencapai Rp 3 juta.

Tetapi pada besaran bantuan PKH tersebut nantinya akan disalurkan berbeda-beda sesuai dengan kategorinya masing-masing.

5 Daftar Bansos Reguler yang Cair Juli 2023, Apa Saja Ya? Simak Penjelasan Berikut!

Berikut ini adalah rincian kategori nama penerima Bansos PKH 2023 beserta besaran nominal bantuan yang akan diterimanya per tahun:

* Ibu hamil/nifas sebesar Rp 750.000 per tahap

* Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun sebesar Rp. 3.000.000,-per tahap

* Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp. 900.000,-per tahap

* Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp. 1.500.000,- per tahap

* Pendidikan Anak SMA/Sederaja sebesar Rp. 2.000.000,- per tahap

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved