Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023, Wako Edi Kamtono Beberkan Persoalan Sampah di Pontianak

Hal itu pula yang dialami Kota Pontianak, yang mana pertumbuhan penduduknya mendekati 700 ribu jiwa.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Prokopim Pemkot Pontianak
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono menyerahkan tempat sampah secara simbolis kepada warga, di Bank Sampah Palem Asri, Jl Puskesmas, Pal IV, Pontianak Kota, Minggu 25 Juni 2023. 

Ia berharap jumlah Bank Sampah mini diperbanyak di sekolah-sekolah, setidaknya harus ada 114 Bank Sampah mini di SD Negeri dan 28 di SMP Negeri.

"Jadi anak-anak siswa SD dan SMP dibiasakan membawa sampah dari rumah ke sekolah setiap paginya untuk dikelola di Bank Sampah mini yang ada di sekolah," katanya.

"Sampah itu ditimbang untuk dinilai dan menjadi tabungan siswa. Misalnya botol plastik minuman per kilogramnya dinilai Rp1.200, kalau organik berapa," lanjutnya.

Menariknya, keberadaan Bank Sampah di Kota Pontianak telah banyak dimanfaatkan masyarakat, karena hasil sampah yang dikumpulkan memberikan pendapatan bagi mereka.

Bahkan kata Edi Kamtono, ada satu RT di Kecamatan Pontianak Selatan yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) lewat Bank Sampah.

"Ini bentuk inovasi dari lingkungan. Jadi sampah itu bukan dari barang-barang yang terbuang, tetapi semuanya harus bisa bernilai," terangnya.

Lasarus Lepas Kepulangan Ribuan Kader Banteng Kalbar Kembali ke Pontianak

Lanjut Edi Kamtono, mengelola masalah sampah tidak hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, tetapi butuh peran serta seluruh masyarakat.

Edi menyayangkan masih adanya pola pikir segelintir masyarakat yang membuang sampah di parit, terutama Sungai Kapuas.

Begitu pula pengunjung taman-taman seperti di Taman Sepeda, masih ditemukannya warga yang membuang sampah sembarangan dinilai perlu dilakukan penindakan tegas.

Dia meminta Satpol PP dan dinas terkait, camat dan lurah untuk melakukan tindakan tegas berupa sanksi bagi warga yang mengotori kota.

Sebab jika dibiarkan tanpa adanya tindakan hukum, mereka akan terbiasa membuang sampah tidak pada tempatnya.

Apalagi dalam Perda Ketertiban Umum sudah jelas tertuang sanksi denda minimal Rp500 ribu dan dikenakan secara langsung atau bayar di tempat.

"Kalau ada yang terjerat dan diviralkan orang yang membuang sampah sembarangan, setidaknya akan memberikan efek jera," tuturnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak Syarif Usmulyono menuturkan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023 memgusung tema Solusi Untuk Polusi Plastik.

Berkaitan dengan tema tersebut di atas Pemkot Pontianak telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi sampah plastik di Kota Pontianak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved