Pasutri Pengedar Narkoba

Pengakuan Pasutri Pengedar Narkoba: Saya Edarkan, Istri Hanya Tahu, Uangnya Buat Sabung Ayam

“Hasil jualan saya pakai untuk judi, sabung ayam. Bukan untuk kebutuhan rumah,” tambahnya.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
TERSANGKA NARKOBA - Dua pasangan suami istri yang ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba oleh Polres Sintang. Selain ED dan SU, ada juga Pasutri yang ditangkap berinisial RC dan RA 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pasangan suami istri berinisial ED dan SU hanya bisa pasrah saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang pada 4 September 2025. 

Keduanya ditangkap setelah polisi menemukan 51,99 gram sabu, 3,81 gram ekstasi, dan 11,52 gram ganja di rumah mereka.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ED, sang suami yang bekerja sebagai sopir truk, menjadi otak peredaran barang haram tersebut. 

Ia mengaku mulai mengedarkan narkoba sekitar tiga bulan terakhir di wilayah Masuka, Sintang.

“Baru tiga bulanan saya edarkan narkoba di Sintang. Saya saja yang mengedarkan. Istri tahu, tapi tidak saya libatkan,” ujar ED, Kamis 30 Oktober 2025

“Hasil jualan saya pakai untuk judi, sabung ayam. Bukan untuk kebutuhan rumah,” tambahnya.

Lapas Ungkap Narkoba Tak Bertuan, Ikut Dimusnahkan Bersama di Polres Sintang

Sementara itu, SU, sang istri, mengaku sudah mengetahui aktivitas suaminya sejak awal, namun tidak kuasa menghentikan. 

Ia bahkan pernah berusaha membuang barang haram itu agar suaminya berhenti, tetapi malah dimarahi.

“Baru sekitar tiga bulan juga. Saya sempat melarang, tapi bapak marah. Saya pernah buang barangnya. Uang hasil jualan itu untuk kebutuhan dia, saya enggak ikut,” kata SU.

Kini pasangan suami istri tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sintang.

Kasus ED dan SU menjadi satu dari enam laporan polisi yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Sintang sepanjang Agustus hingga Oktober 2025, dengan total sembilan tersangka diamankan.

Selain ED dan SU, ada juga Pasutri yang ditangkap berinisial RC dan RA pada 13 Oktober 2025. Dari tangan tersangka barang bukti diamankan sebanyak 44,89 gram sabu dan 2,72 ekstasi. 

"Semuanya terlibat. Ada dua pasangan suami istri. Ditangkap bulan september dan Oktober. Mereka terlibat peredaran narkotika. Pasangan itu mengetahui dan sama sama ikut mengedarkan," ujar Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Eko Supriyatno. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved