Gubernur Kalbar Serahkan SK Persetujuan Kemitraan Kehutanan Pada PT HKI & KTH Lambang Sidam Jangak

Penyerahan SK Persetujuan Kemitraan Kehutanan menandakan bahwa PT HKI dan KTH Lambang Sidam Jangak telah mendapatkan persetujuan tertulis dari...

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji saat menyerahkan SK Persetujuan Kemitraan Kehutanan kepada PT HKI dan KTH Lambang Sidam Jangak di Pontianak. 

Dengan demikian, kemitraan kehutanan dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan serta lingkungan secara optimal.

Hal tersebut pun diperkuat oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Adi Yani yang menyebut, perhutanan sosial merupakan skema yang dirancang untuk dapat memberikan akses pemanfaatan hutan bagi masyarakat secara legal dan dilindungi untuk meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat yang berada di suatu kawasan hutan.

"Tentunya ada aturan dan ketentuan yang harus di lakukan. Ini semata-mata agar kegiatan perhutanan sosial ini bisa konsisten dan lestari," ujarnya dalam pembukaan Rakor percepatan Perhutanan Sosial kemarin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved