Gubernur Kalbar Serahkan SK Persetujuan Kemitraan Kehutanan Pada PT HKI & KTH Lambang Sidam Jangak
Penyerahan SK Persetujuan Kemitraan Kehutanan menandakan bahwa PT HKI dan KTH Lambang Sidam Jangak telah mendapatkan persetujuan tertulis dari...
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Mirna Tribun
Serta hubungan antara PBPH dengan Masyarakat desa hutan dapat harmonis.
Karena secara legal formal masing-masing mendapatkan akses dalam pemanfaatn hutan sesuai ketentuan dan peraturan yang beraku yang kemudian dituangkan dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Persetujuan Kemitraan Kehutanan.
Direktur Operasional PT HKI Pepep Permadi memberikan pernyataan melalui Community dan Social Manager PT HKI Suhadi Tholib mengatakan, dalam menjalankan program Perhutanan Sosial skema Kemitraan Kehutanan selalu berpedoman pada tujuh prinsip yaitu adanya kesepakatan, kesetaraan, saling menguntungkan, lokal spesifik, kepercayaan, transparansi, dan partispasi”
“Sejak berjalannya kemitraan kehutanan pada KUPS apiculture dan agroforestry di Desa Mekar Utama, terbukti bisa menurunkan kasus terjadinya Karhutla," kata Suhadi Tholib saat menceritakan perjalanan pendampingan yang dilakukan oleh PT HKI.
Melalui kemitraan kehutanan, masyarakat lokal dapat diberdayakan untuk menjadi bagian dari pengelolaan hutan dan sumber daya alam lokal lainnya.
Dalam kemitraan kehutanan, masyarakat lokal diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya hutan.
Kemitraan kehutanan juga membantu mengidentifikasi hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah dan hutan, perusahaan, dan masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik tenurial yang mungkin muncul akibat kurangnya informasi dan ketidakjelasan mengenai hak dan kewajiban ini.
Diharapkan dengan telah diterpakannya skema kerja sama perhutanan sosial kemitraan kehutanan, pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tenurial dapat melakukan dialog untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan.
Hal ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Rapat koordinasi percepatan perhutanan sosial ini melibatkan seluruh unsur dan multipihak sebagai pelaku, sekaligus penggerak pada terlaksananya percepatan perhutanan sosial di Provinsi Kalimantan Barat.
Yaitu unsur pemerintah dari pusat hingga daerah, perguruan tinggi, lembaga pemerintah, organisasi non-profit atau lembaga sosial masyarakat serta pemegang PBPH.
Hasil dari rapat koordinasi tersebut di atas kemudian menghasilkan 13 rumusan yang akan dijadikan komitmen bersama dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Barat.
Dari rumusan tersebut diharapkan bagaimana menciptakan sebuah sistem yang baik, terukur dan efektif untuk kemudian bersama-sama menjadikan perhutanan sosial ini sabagai salah satu skema program pengentasan kemiskinan dan pengeloalaan hutan berbasis masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera dan hutan tetap terus lestari.
Dalam kesimpulannya, kemitraan kehutanan dapat menjadi salah satu solusi penyelesaian konflik tenurial dengan cara memberdayakan masyarakat setempat, mengidentifikasi hak dan kewajiban yang jelas, serta menyelesaikan konflik melalui dialog yang berkeadilan dan transparan namun tetap memperhatikan kelestarian hutan dan keberlanjutan pengelolaan hutan yang ramah lingkungan.
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Pontianak Hujan Petir, Sintang Cerah Berawan |
![]() |
---|
DAFTAR 10 Anggota DPRD Ketapang Dapil 1 Lengkap Profil dan Partai Pengusung |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Imbau Mahasiswa hingga Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi |
![]() |
---|
Bangun Jembatan hingga Perbaikan Jalan, Gubernur Ria Norsan Kebut Infrastruktur di Hulu Kalbar |
![]() |
---|
Kunjungi Ponpes Nur Amalia, Kapolres Ketapang Perkuat Silaturahmi Bersama Santri dan Tokoh Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.