Gubernur Kalbar Serahkan SK Persetujuan Kemitraan Kehutanan Pada PT HKI & KTH Lambang Sidam Jangak

Penyerahan SK Persetujuan Kemitraan Kehutanan menandakan bahwa PT HKI dan KTH Lambang Sidam Jangak telah mendapatkan persetujuan tertulis dari...

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji saat menyerahkan SK Persetujuan Kemitraan Kehutanan kepada PT HKI dan KTH Lambang Sidam Jangak di Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - PT Hutan Ketapang Industri (PT HKI) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Lambang Sidam Jangak mendapatkan persetujuan Kemitraan Kehutanan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.5223/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2023 tentang Persetujuan Kemitraan Kehutanan antara PT HKI dengan KTH Lambang Sidam Jangak Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat pada acara Rapat Koordinasi Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023 di Hotel Aston Pontianak, 20 Juni 2023.

Penyerahan SK Persetujuan Kemitraan Kehutanan menandakan bahwa PT HKI dan KTH Lambang Sidam Jangak telah mendapatkan persetujuan tertulis dari negara dalam pemanfaatan hutan produksi melalui skema perhutanan sosial kemitraan kehutanan.

KTH Lambang Sidam Jangak sendiri memiliki dua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yaitu Lambang Sidam Jangak pada pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa budidaya lebah madu yang dipadukan dengan konservasi hutan melalui tanaman kehutanan dan pertanian.

Sementara yang kedua adalah KUPS Klukup Kediuk Raya yang memanfatkan hutan produksi yang berada di dekat pemukiman penduduk dusun Klukup Belantak sebagai lahan pertanian terpadu atau Agroforestri.

Salam sambutannya, Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan apapun usaha dan program yang dijalankan dalam pemanfaatan hutan, yang paling utama adalah keberlanjutan dan konsistensi untuk menuju kemandirian bagi masyarakat desa yang berada didalam kawasan hutan.

"Sehingga betul-betul dirasakan program tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan di situlah letak keberpihakan program ini untuk peningkatan ekonomi melalui kemitraan kehutanan,” ujar Sutarmidji.

Kronologi Pesawat SAM Air Jatuh dan Hancur di Papua Pegunungan, Lengkap Identitas Kru dan Penumpang

Kemitraan kehutanan merupakan skema perhutanan sosial dari hasil kerja sama antara pihak swasta yang telah memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan masyarakat dalam meningkatkan nilai kehutanan dan mendukung pembangunan ekonomi serta sosial di daerah yang memiliki sumber daya hutan.

Salah satu manfaat dari kemitraan kehutanan adalah penyelesaian konflik tenurial antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan industri kehutanan.

Konflik tenurial adalah situasi yang terjadi ketika terdapat perbedaan pandangan dan kepentingan antara pemegang hak atas lahan atau hutan dan pengguna lainnya seperti masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

Konflik tenurial menimbulkan ketidakpastian dalam penguasaan tanah, penurunan kualitas serta kelestarian hutan dan lingkungan, serta risiko konflik sosial.

Masyarakat yang tinggal sebelum adanya PBPH sangat bergantung sepenuhnya pada ekosistem yang telah dibuka (baik dari segi alam maupun antropologis) untuk kehidupan mereka.

Sehingga tidak jarang terjadi konflik antara masyarakat dengan industri kehutanan sebagai pemegang PBPH.

Banyak produk-produk kehutanan yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kepentingan kebutuhan sehari-hari dengan cara memungut, meramu, hingga sampai pada kegiatan pembukaan hutan untuk lahan pertanian atau perkebunan mereka.

Dengan telah ditebitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor 09 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, maka diharapkan konflik tersebut di atas dapat diminimalisir.

Serta hubungan antara PBPH dengan Masyarakat desa hutan dapat harmonis.

Karena secara legal formal masing-masing mendapatkan akses dalam pemanfaatn hutan sesuai ketentuan dan peraturan yang beraku yang kemudian dituangkan dalam Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) dan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Persetujuan Kemitraan Kehutanan.

Direktur Operasional PT HKI Pepep Permadi memberikan pernyataan melalui Community dan Social Manager PT HKI Suhadi Tholib mengatakan, dalam menjalankan program Perhutanan Sosial skema Kemitraan Kehutanan selalu berpedoman pada tujuh prinsip yaitu adanya kesepakatan, kesetaraan, saling menguntungkan, lokal spesifik, kepercayaan, transparansi, dan partispasi”

“Sejak berjalannya kemitraan kehutanan pada KUPS apiculture dan agroforestry di Desa Mekar Utama, terbukti bisa menurunkan kasus terjadinya Karhutla," kata Suhadi Tholib saat menceritakan perjalanan pendampingan yang dilakukan oleh PT HKI.

Melalui kemitraan kehutanan, masyarakat lokal dapat diberdayakan untuk menjadi bagian dari pengelolaan hutan dan sumber daya alam lokal lainnya.

Dalam kemitraan kehutanan, masyarakat lokal diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya hutan.

Kemitraan kehutanan juga membantu mengidentifikasi hak dan kewajiban pemegang hak atas tanah dan hutan, perusahaan, dan masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik tenurial yang mungkin muncul akibat kurangnya informasi dan ketidakjelasan mengenai hak dan kewajiban ini.

Diharapkan dengan telah diterpakannya skema kerja sama perhutanan sosial kemitraan kehutanan, pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tenurial dapat melakukan dialog untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan.

Hal ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Rapat koordinasi percepatan perhutanan sosial ini melibatkan seluruh unsur dan multipihak sebagai pelaku, sekaligus penggerak pada terlaksananya percepatan perhutanan sosial di Provinsi Kalimantan Barat.

Yaitu unsur pemerintah dari pusat hingga daerah, perguruan tinggi, lembaga pemerintah, organisasi non-profit atau lembaga sosial masyarakat serta pemegang PBPH.

Hasil dari rapat koordinasi tersebut di atas kemudian menghasilkan 13 rumusan yang akan dijadikan komitmen bersama dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Barat.

Dari rumusan tersebut diharapkan bagaimana menciptakan sebuah sistem yang baik, terukur dan efektif untuk kemudian bersama-sama menjadikan perhutanan sosial ini sabagai salah satu skema program pengentasan kemiskinan dan pengeloalaan hutan berbasis masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera dan hutan tetap terus lestari.

Dalam kesimpulannya, kemitraan kehutanan dapat menjadi salah satu solusi penyelesaian konflik tenurial dengan cara memberdayakan masyarakat setempat, mengidentifikasi hak dan kewajiban yang jelas, serta menyelesaikan konflik melalui dialog yang berkeadilan dan transparan namun tetap memperhatikan kelestarian hutan dan keberlanjutan pengelolaan hutan yang ramah lingkungan.

Dengan demikian, kemitraan kehutanan dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan serta lingkungan secara optimal.

Hal tersebut pun diperkuat oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Adi Yani yang menyebut, perhutanan sosial merupakan skema yang dirancang untuk dapat memberikan akses pemanfaatan hutan bagi masyarakat secara legal dan dilindungi untuk meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat yang berada di suatu kawasan hutan.

"Tentunya ada aturan dan ketentuan yang harus di lakukan. Ini semata-mata agar kegiatan perhutanan sosial ini bisa konsisten dan lestari," ujarnya dalam pembukaan Rakor percepatan Perhutanan Sosial kemarin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved