Info Stimulus
Gratis Iuran BPJS Kesehatan? Cek Penerima Bansos PBI JK 2023 Lewat Website Kemensos atau WhatsApp!
Bansos PBI JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan program bantuan sosial dari pemerintah yang akan dicairkan dalam bentuk iuran.
- Kirimkan pesan Whatsapp ke call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400
- Tunggu hingga dibalas, lalu klik "informasi", pilih bagian Cek Status Peserta
- Ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin Kamu ketahui (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)
- Selanjutnya, masukkan Tanggal Lahir dengan Format TahunBulanTanggal - YYYYMMDD (Contoh: 199501XX).
• Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos, Segera Cek Daftar Penerima PKH Disini!
Jika sudah menjadi anggota, cek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:
- Buka Aplikasi Mobile JKN
- Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password
- Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login
- Pilih menu peserta
- Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas
Selalu pantau status anggota PBI JK, jangan sampai tidak aktif jika akan digunakan.
Apabila memang tidak aktif bisa hubungi atau datang ke dinsos terkait.
Demikian informasi mengenai dua cara cek penerima Bansos PBI JK, Semoga informasi yang kami sajikan ini bermanfaat. (*)
Info Stimulus
BPJS Kesehatan
Bansos
PBI
2023
website
Kemensos
Mobile JKN
jaminan kesehatan
bantuan sosial
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.