Info Stimulus

Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos, Segera Cek Daftar Penerima PKH Disini!

Selanjutnya cek penerima PKH yang menjadi satu diantara Bansos dengan syarat diterima oleh peserta BPJS Kesehatan PBI. 

Editor: Peggy Dania
KOMPAS
Berikut ini cara mengecek penerima BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) tahun 2023-Berikut ini penjelasan mengenai syarat penerima Bansos Program Keluarga Harapan bagi peserta BPJS Kesehatan untuk komponen ibu hamil dan balita. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut artikel tentang kabar bahagia pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan bisa dapat bantuan sosial tahun 2023

Selanjutnya cek penerima PKH yang menjadi satu diantara Bansos dengan syarat diterima oleh peserta BPJS Kesehatan PBI. 

Program Keluarga Harapan atau PKH sampai saat ini masih jadi program BLT favorit yang ditunggu-tunggu masyarakat.

Saat ini pemerintah masih terus menyalurkan pencairan dana BLT PKH tahap 2 di berbagai wilayah di Indonesia.

Bantuan sosial BLT PKH dari Kemensos ini diberikan pada keluarga penerima manfaat atau KPM salah satunya adalah pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan yang datanya ada dalam link cekbansos.kemensos.go.id.

Total penerima BLT PKH ada 10 juta KPM namun tidak semuanya mendapat nominal yang sama Rp3 juta. 

Cara Mengambil Bansos Tahap Tiga Dikantor Pos, Selain Surat Undangan Bawa Juga Dokumen Ini!

Adapun Bansos PKH diberikan 3 bulan sekali dalam waktu 1 tahun.

Dana PKH bisa dicairkan melalui Kantor Pos terdekat atau melalui rekening Bank himbara.

Masing-masing penerima BLT PKH tahap 2 tahun 2023 menerima jumlah dana BLT yang berbeda-beda tergantung kategori.

Berikut daftar kategori penerima BLT PKH lengkap dengan jumlah nominal yang diterima per orang.

1. Anak usia dini dengan besaran Rp750 ribu untuk setiap tahap atau total Rp3 juta setiap tahun.

2. Untuk lansia sebesar Rp600 ribu setiap tahap atau total Rp2,4 juta setiap tahun.

3. Untuk anak sekolah SD sebesar Rp225 ribu setiap tahap atau total Rp900 ribu per tahun.

4. Untuk ibu hamil atau nifas Rp750 ribu setiap tahap atau total Rp3 juta setiap tahun.

5. Penyandang disabilitas Rp600 ribu setiap tahap atau total Rp3 juta setiap tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved