Public Service
BPJS Kesehatan Jamin dan Fasilitasi Persalinan, Simak Informasi Selengkapnya Disini!
Adanya BPJS Kesehatan yang dibentuk untuk menyelenggarakan berbagai program jaminan kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Asuransi Pemerintah berupa BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan merupakan badan hukum publik.
Adanya BPJS Kesehatan yang dibentuk untuk menyelenggarakan berbagai program Jaminan Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, biaya kelahiran dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun BPJS Kesehatan akan menjamin peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN aktif yang akan Bersalin.
Selama mengikuti ketentuan dan sesuai dengan indikasi medis.
Baik persalinan secara normal maupun melalui operasi caesar.
• Beri Keringanan Pembayaran Iuran, Simak Penjelasan Mengenai Program REHAB BPJS Kesehatan!
Dilansir Tribunpontianak.co.id dari Kanal YouTube BPJS Kesehatan.
Seluruh biaya pelayanan kesehatan ibu dan bayi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mulai dari administrasi fasilitas kesehatan.
Kemudian biaya persalinan, akomodasi kamar Rawat Inap.
Tanggungan biaya jasa bidan atau dokter hingga Dokter Spesialis.
Bahkan obat-obatan akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Paling lama selama 28 hari setelah bayi dilahirkan.
Dengan cara melampirkan surat keterangan atau akta kelahiran.
Di setiap rumah sakit akan ada BPJS Satu atau BPJS Siap Membantu.
• Bagaimana Dengan Iuran BPJS Kesehatan, Setelah Ujicoba Kelas Rawat Inap Standar Berlaku?
Akan terlihat papan informasi dan nomor telepon yang dapat dihubungi lihat dibawah ini!
Informasi, pertanyaan atau saran aspirasi seputar JKN dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Bahkan dapat kunjungi media sosial BPJS Kesehatan.
1. Facebook:
https://m.facebook.com/BPJSKesehatanRI/
2. Instagram:
https://www.instagram.com/bpjskesehatan_ri/
3. Twitter:
https://twitter.com/BPJSKesehatan RI
Demikian tadi informasi tentang asuransi BPJS Kesehatan yang dapat memfasilitasi biaya persalinan sekaligus biayanya, Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.