Aturan Baru! Syarat Pengangkatan Panglima TNI

Aturan baru mengatur tentang syarat pengangkatan Panglima TNI yang memimpin pucuk tertinggi dalam militer Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Aturan Baru! Syarat Pengangkatan Panglima TNI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru mengatur tentang syarat pengangkatan Panglima TNI yang memimpin pucuk tertinggi dalam militer Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan memasuki usia pensiun pada November 2023, atau empat bulan sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar.

Posisi orang nomor satu di instansi TNI itu sangat strategis.

Sebab, TNI yang sejak awal dituntut netral dalam penyelenggaraan pemilu, diberi peranan untuk ikut menyukseskan jalannya kontestasi nasional dan daerah lima tahunan itu.

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dilaksanakan berdasarkan kepentingan organisasi.

Aturan Baru PNS 2023 Kini Naik Pangkat Bisa Enam Kali Setahun

Dalam ketentuan Ayat (4) beleid itu ditegaskan pula bahwa jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap matra yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Pengamat militer dan pertahanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, secara umum sosok yang akan dipilih untuk menggantikan Yudo akan diusulkan oleh Presiden Joko Widodo ke DPR.

"Pengusulan itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Siapapun yang dipandang paling layak, tentunya tidak ada alasan untuk tidak diusulkan," kata Khairul kepada Kompas.com, Rabu 21 Juni 2023.

Nantinya, DPR melalui Komisi I yang membidangi urusan pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika serta intelijen itu akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test sebelum mengambil persetujuan.

Untuk menjadi seorang panglima TNI, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Demikian halnya mengenai tata cara pengangkatannya yang diatur di dalam Pasal 13 UU TNI. Berikut rinciannya:

1. TNI dipimpin oleh seorang Panglima;

2. Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR;

3. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI;

4. Jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan;

Terkait Wacana Pemerintah Berikan Kenaikan Pangkat 6 Kali Setahun, Ini Tanggapan BKPSDM Sanggau

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved