Aturan Baru PNS 2023 Kini Naik Pangkat Bisa Enam Kali Setahun
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Baru PNS 2023 kini mengatur soal kebijakan sistem kenaikan pangkat para Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
Ia mengatakan, mulai saat ini kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) diselenggarakan enam kali dalam setahun.
Menurut dia, kebijakan baru ini dilakukan atas saran dari Presiden Joko Widodo.
"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini,"
"Menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 12 Juni 2023.
• Jawaban DPR RI Soal Rencana Gaji PNS Naik Tahun Depan
Kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan para ASN yang akan melakukan kenaikan pangkat.
Sebagai perbandingan, sebelumnya kenaikan pangkat ASN diselenggarakan dua kali dalam setahun.
Dengan demikian, jika ASN tak bisa mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini.
Sehingga kesempatan mereka untuk mengurus menjadi tahun berikutnya.
Lebih lanjut, Anas menyebutkan, bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi.
Sebab, menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit.
"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan."
"Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian."
"Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," kata Anas.
"Dan ini sudah kita pangkas."
• Alasan PNS Pria Kini Boleh Poligami Tapi PNS Wanita Setia di Aturan Baru ASN 2023
"Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap."
"Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden."
"Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
(*)
Resmi Dibuka! Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap Panduan Cara Pengisian DRH yang Benar |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Provinsi Bisa Meyentuh Rp63 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Skema Baru Kemenag Dihapus jadi Kementerian ke-49 BP Haji dan Umrah hingga Skenario Pemindahan ASN |
![]() |
---|
Pemerintah Kabupaten Terbaik Selesaikan Tenaga Teknis Non ASN Hingga Tuntas |
![]() |
---|
ASN Dilarang Gunakan LPG 3 Kg, Wakil Ketua DPRD Pontianak: Subsidi Harus Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.