Aturan Baru PNS 2023 Kini Naik Pangkat Bisa Enam Kali Setahun

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. Aturan Baru PNS 2023 Kini Naik Pangkat Bisa Enam Kali Setahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Baru PNS 2023 kini mengatur soal kebijakan sistem kenaikan pangkat para Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

Ia mengatakan, mulai saat ini kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) diselenggarakan enam kali dalam setahun.

Menurut dia, kebijakan baru ini dilakukan atas saran dari Presiden Joko Widodo.

"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini,"

"Menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," ujar Anas dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 12 Juni 2023.

Jawaban DPR RI Soal Rencana Gaji PNS Naik Tahun Depan

Kebijakan baru ini diharapkan bisa memudahkan para ASN yang akan melakukan kenaikan pangkat.

Sebagai perbandingan, sebelumnya kenaikan pangkat ASN diselenggarakan dua kali dalam setahun.

Dengan demikian, jika ASN tak bisa mengurus kenaikan pangkat pada tahun ini.

Sehingga kesempatan mereka untuk mengurus menjadi tahun berikutnya.

Lebih lanjut, Anas menyebutkan, bertambahnya kesempatan untuk naik jabatan ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi.

Sebab, menurut arahan Presiden Jokowi, birokrasi harus lincah, cepat, dan tak berbelit-belit.

"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan."

"Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian."

"Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," kata Anas.

"Dan ini sudah kita pangkas."

Alasan PNS Pria Kini Boleh Poligami Tapi PNS Wanita Setia di Aturan Baru ASN 2023

"Layanan kenaikan pangkat dari 14 tahap kita pangkas jadi dua tahap."

"Tadi kami laporkan kepada Bapak Presiden."

"Ini dikerjakan oleh teman-teman BKN," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved