Aturan Baru! Syarat Pengangkatan Panglima TNI

Aturan baru mengatur tentang syarat pengangkatan Panglima TNI yang memimpin pucuk tertinggi dalam militer Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Aturan Baru! Syarat Pengangkatan Panglima TNI. 

5. Untuk mengangkat Panglima, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR;

6. Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR;

7. Dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti;

8. Apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

9. Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban, dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

10. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved