Aturan Baru! Syarat Pengangkatan Panglima TNI
Aturan baru mengatur tentang syarat pengangkatan Panglima TNI yang memimpin pucuk tertinggi dalam militer Indonesia.
5. Untuk mengangkat Panglima, Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR;
6. Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR;
7. Dalam hal DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti;
8. Apabila DPR tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, DPR memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
9. Dalam hal DPR tidak memberikan jawaban, dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.
10. Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Sempat Dikira Penipuan, Polisi di Singkawang Ini Kaget Dapat Telepon Undangan ke Istana Negara |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Prajurit TNI Aniaya Warga di Pekanbaru Pakai Cangkul Sampai Tewas |
![]() |
---|
DAFTAR Soal Psikotes Daftar TNI Lengkap Kunci Jawaban Sebagai Panduan Persiapan Diri |
![]() |
---|
Anggota Polres Singkawang AIPDA Irvan Raih Bintang Kemanusiaan dari Presiden Prabowo |
![]() |
---|
DAFTAR 141 Tokoh Penerima Penghargaan Presiden Prabowo dari Bahlil Lahadalia Hingga Benjamin Sueb |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.