Karhutla Kalbar
Sutarmidji Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Lahannya Terdapat Titik Api
Tak hanya itu, Sutarmidji menyebut pihaknya juga akan menindak tegas perusahaan yang di lahannya terdapat titik api.
Kendati demikian dirinya mengatakan punya beberapa saran yang harusnya menjadi ranah pemerintah pusat.
"Penegakan hukum itu, perlu langkah tegas dengan memberikan sanksi pembekuan izin, kalau perkebunan atau denda yang sudah ditentukan nominalnya. Jangan lewat putusan pengadilan. Itu susah. Nanti pengadilan negeri putuskan denda Rp1 triliun. Nanti sampai ke MA bisa bebas atau tinggal 100 juta," paparnya.
"Nominalnya tentukan. Setiap ada kebakaran lahan. Minimal dikenakan biaya pemadaman. Jadi negara tak rugi," ungkap Midji.
"Kemudian melarang pemanfaatan lahan dalam jangka waktu tertentu. misalnya 10 tahun bagi lahan hak milik dengan luasan tertentu bagi yang buka lahan dengan membakar," lanjutnya.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
PT Agrolestari Mandiri dan BPBD Ketapang Serukan Kolaborasi Sektoral Cegah Karhutla |
![]() |
---|
Pemerintah Komitmen Perkuat Antisipasi Karhutla Jangka Panjang di Kalbar |
![]() |
---|
BPBD Sebut Total Luas Kebakaran Hutan Singkawang Capai 242 Hektare |
![]() |
---|
Titik Panas Berkurang, Namun Karhutla Masih Berpotensi Terjadi di Kalbar |
![]() |
---|
Kapolsek Segedong Bersama Forkopimcam Tinjau Lokasi Karhutla di Desa Peniti Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.