Karhutla Kalbar

Sutarmidji Bakal Tindak Tegas Perusahaan yang Lahannya Terdapat Titik Api

Tak hanya itu, Sutarmidji menyebut pihaknya juga akan menindak tegas perusahaan yang di lahannya terdapat titik api.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Gubernur Kalbar Sutarmidji. 

Kendati demikian dirinya mengatakan punya beberapa saran yang harusnya menjadi ranah pemerintah pusat.

"Penegakan hukum itu, perlu langkah tegas dengan memberikan sanksi pembekuan izin, kalau perkebunan atau denda yang sudah ditentukan nominalnya. Jangan lewat putusan pengadilan. Itu susah. Nanti pengadilan negeri putuskan denda Rp1 triliun. Nanti sampai ke MA bisa bebas atau tinggal 100 juta," paparnya.

"Nominalnya tentukan. Setiap ada kebakaran lahan. Minimal dikenakan biaya pemadaman. Jadi negara tak rugi," ungkap Midji.

"Kemudian melarang pemanfaatan lahan dalam jangka waktu tertentu. misalnya 10 tahun bagi lahan hak milik dengan luasan tertentu bagi yang buka lahan dengan membakar," lanjutnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved