Info Stimulus

Cek Lokasi Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahun 2023, Selanjutnya Cara Cairkan Kedua Bansos Tersebut!

Untuk diketahui, pencairan Bansos BPNT dan PKH tahun 2023 ini akan dilakukan secara bertahap.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka
Petugas sedang melakukan pendataan kepada KPM yang datang untuk mengantri mengambil bantuan langsung tunai di PT Pos Indonesia, Simak cara mencairkan Bansos PKH dan BPNT apabila diambil di kantor pos dan Bank Himbara. 

Sementara KPM penerima Bansos BPNT akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai dengan nominal Rp 200.000 per bulannya.

Kedua Bansos ini hanya bisa dicairkan di Bank Himbara dan Kantor Pos dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Terbaru! Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 3 Cair Juni, Cek Status Pencairan Melalui Halaman Kemensos

Cara Cairkan BLT BPNT dan PKH tahun  2023 di Bank Himbara dan Kantor Pos

Sebelum mencairkan Bansos BPNT dan PKH tahun  2023, masyarakat disarankan untuk cek penerima Bansos dan jadwal pencairan di situs cekBansos.kemensos.go.id.

Jika cek penerima sudah dilakukan dan jadwal pencairan Bansos sudah keluar, masyarakat bisa segera cairkan kedua Bansos tersebut di Bank Himbara dan Kantor Pos.

Bagi KPM yang ingin mencairkan BLT BPNT dan PKH tahun  2023 di Kantor Pos.

Selanjutnya KPM hanya perlu datang ke kantor pos terdekat sesuai dengan tanggal pencairan Bansos dengan membawa identitas diri seperti Kartu Keluarga, KTP, KKS, dan surat undangan yang berisi barcode pencairan.

Nantinya, semua dokumen tersebut harus diberikan pada petugas Kantor Pos untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

Jika proses verifikasi dan validasi telah selesai, maka BPNT dan PKH tahun  2023 bisa diambil secara tunai.

Sementara bagi KPM yang ingin mencairkan BLT BPNT dan PKH tahun  2023 di Bank Himbara

Selanjutnya KPM bisa datang ke ATM terdekat dengan membawa ATM KKS untuk menarik dana bantuan berupa uang tunai.

Itulah informasi mengenai lokasi pencairan Bansos BPNT dan PKH tahun 2023. Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved