Info Gaji
Penyebab Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dinyatakan Batal Cair Hari Ini 5 Juni 2023
Merujuk Pasal 5 PP tersebut, Gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan.
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Di sisi lain, untuk Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.
• CEK Detail Rencana Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2024
Nominal Gaji ke-13
Sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen Gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:
Golongan I:
Rincian Gaji Pokok Plus Tunjangan CPNS dan PPPK Terbaru, Rekrutmen Dibuka September 2023 |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Tahun Depan Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Segini Nominalnya |
![]() |
---|
Acuan Kenaikan Gaji ASN Tahun 2024 dan Rasio Penetapan Kebijakan |
![]() |
---|
Estimasi Besaran Gaji Pokok PNS TNI dan Polri Naik 7 Persen Tahun 2024, Ada Tujuan dan Pertimbangan |
![]() |
---|
Alasan Gaji PNS Naik Saat Masuk Tahun Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.