Info Gaji

Penyebab Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dinyatakan Batal Cair Hari Ini 5 Juni 2023

Merujuk Pasal 5 PP tersebut, Gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penyebab PNS, TNI dan Polri Dinyatakan Batal Dapat Gaji ke-13 yang Cair Hari Ini. 

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Di sisi lain, untuk Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan berbentuk uang, dan tambahan penghasilan.

CEK Detail Rencana Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2024

Nominal Gaji ke-13

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji pokok ASN, salah satu komponen Gaji ke-13, yang tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN:

Golongan I:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved