Penemuan Jasad
Pengamat Hukum Minta Aparat Transparan dan Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sajingan Besar
Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar mengapresiasi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh TNI dalam menindaklanjuti kasus ini.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komandan Batalyon Infantri (Yonif) 645/Gty, Letkol Inf Hudallah mengungkapkan jika salah seorang anggotanya berinisial Y yang diduga terlibat dengan kasus penemuan mayat wanita di Sajingan Besar, Kabupaten Sambas saat ini sudah ditangani Pomdam XII Tanjungpura.
Sebelumnya, seorang Anggota TNI berinisial Y ini diperiksa menyusul misteri penemuan mayat wanita dalam kondisi tidak utuh tinggal tulang belulang di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas pada Rabu 31 Mei 2023 lalu.
Pengamat Hukum Herman Hofi Munawar mengapresiasi mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh TNI dalam menindaklanjuti kasus ini.
"Pertama kita berikan apresiasi kepada TNI, bergerak cepat dan menindak langsung mengamankan diduga ada anggota TNI itu sebagai pelaku tindakan pidana pembunuhan," ujarnya kepada Tribun Pontianak. Senin, 5 Juni 2023.
"Saya pikir ini merupakan langkah yang baik dari TNI, mereka tidak menutup-nutupi itu," sambungnya.
Baca juga: Wabup Fahrur Rofi Harap Kolaborasi Sekolah dan Orang Tua dalam Penanganan Stunting
Namun demikian, ia mengatakan bahwa kasus ini sangat tergantung dengan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.
Oleh karenanya, dirinya berharap pihak kepolisian dapat mengungkap secara tuntas motif daripada kasus ini, sehingga dapat memudahkan untuk menentukan hukuman yang diberikan kepada pelaku.
Selain itu, kepolisian juga diharapkan transparan dan terbuka kepada publik terkait proses penegakan hukum daripada kasus ini.
"Artinya masyarakat kan perlu tahu secara transparan, karena ini sudah menjadi konsumsi publik, jadi bukan hanya pihak keluarga yang menanti kinerja dari penyidik polri ini," tuturnya.
"Masyarakat keseluruhannya mengharapkan seperti apa yang sesungguhnya terjadi, dan bagaimana penyelesaian hukumnya," tandasnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, dalam kasus ini diduga pelaku dapat diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pembunuhan berencana 340 itu diancam pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Kalau dia bukan pembunuhan berencana, mungkin 338 atau 339 KUHP," ungkapnya.
"Kalau dia 339 itu berarti sebelum pembunuhan ada tindak pidana lainnya, apakah ada unsur perkosaan terlebih dahulu baru dibunuh, berarti itu ada 2 tindak pidana yang terjadi disitu," jelasnya. (*)
• Oknum TNI Diamankan Pomdam XII/Tpr Terkait Penemuan Kerangka Manusia, Kapendam : Siap Tindak Tegas
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
BREAKING NEWS - Warga Pontianak Ditemukan Sudah Menjadi Mayat di Sebuah Rumah Kontrakan Mempawah |
![]() |
---|
Hasil Banding Oknum TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Hakim Kuatkan Putusan Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Oknum TNI Pembunuh Gadis di Pontianak Ajukan Banding, Keluarga Harap Putusan Lebih Berat |
![]() |
---|
Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani Ajukan Banding |
![]() |
---|
Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.