Info Gaji

Cek Rekening Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Sudah Cair Hari Ini, Segini Nominalnya

Pemerintah sudah resmi mencairkan Gaji ke-13 ASN dimulai hari ini Senin 5 Juni 2023, nominalnya pun berbeda-beda.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase PNS Indonesia. Cek Rekening Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Sudah Cair Hari Ini, Segini Nominalnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sudah resmi mencairkan Gaji ke-13 ASN dimulai hari ini Senin 5 Juni 2023, nominalnya pun berbeda-beda.

Adapun penerima Gaji ke-13 adalah semua ASN termasuk di antaranya PNS, TNI, Polri hingga pensiunan serta janda duda yang ditinggal meninggal dunia.

Pernyataan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) disalurkan mulai hari ini, Senin 5 Juni 2023 diungkap oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto.

Namun demikian, penyaluran Gaji ke-13 biasanya dilakukan secara bertahap.

Hal itu ditegaskan Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mohammad Averrouce.

Alasan Gaji ke-13 PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan Baru Bisa Cair 5 Juni 2023

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di KPPN," kata dia, Selasa 23 Mei 2023.

Pemberian Gaji ke-13 ASN ini, sambung Averrouce, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya. Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," sebut dia.

Penerima Gaji ke-13

Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2023.

Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.

Sehingga Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bagi aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.

Pemberian Gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

CEK Detail Rencana Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2024

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima Gaji ke-13:

- PNS dan calon PNS (CPNS).

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

- Prajurit TNI.

- Anggota Polri.

- Pejabat negara.

- Pensiunan.

- Penerima pensiun.

- Penerima tunjangan bersifat pensiun.

 -Penerima tunjangan pokok.

Skema Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024, Cek Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru

Besaran Gaji-13 ASN

Bila mengacu pada PP 15/2023, Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.

Berikutnya tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi Gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

Alasan Gaji ke-13 PNS Batal Cair 1 Juni 2023

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000.
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500.
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900.
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700.
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved