Wako Pontianak Ingatkan Sanksi Buang Sampah di Tempat Umum, Warga Harap Perbanyak Tempat Sampah

Sanksi tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Triponcast
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono saat hadir di Triponcast edisi Senin 29 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Kamtono mengingatkan adanya sanksi bagi warga yang membuang sampah di tempat umum.

Sanksi tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Ada juga Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, yang di antaranya juga mengatur tentang sampah.

Edi menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber Tribun Pontianak Official Podcast (TriponCast) edisi Senin 29 Mei 2023 yang bertema, “Solusi Atasi Sampah di Tempat Wisata”.

Wako Edi Kamtono mengaku dirinya cukup sering menyaksikan langsung sampah-sampah yang berserakan di tempat-tempat Wisata di Kota Pontianak.

Maraknya Sampah di Area Wisata, Duta Lingkungan Hidup Pontianak Mengaku Prihatin

Bahkan tak jarang, dirinya harus memungut sendiri sampah-sampah yang dibuang atau ditinggalkan dengan sengaja oleh para pengunjung tersebut.

"Memang saya menyaksikan langsung betapa sampah itu berada di tempat-tempat yang tidak semestinya, pengunjung di taman-taman itu mereka nongkrong atau nyantai mereka pergi sampahnya ditinggal, ini fenomena yang memang terjadi dan kita saksikan," ungkap Wako Edi Kamtono.

Ia menjelaskan pihaknya tidak membiarkan fenomena meninggalkan sampah di sembarang tempat ini berlarut-larut.

Agar Kota Pontianak ini tetap bersih, upaya ini telah didukung oleh berbagai regulasi untuk menangani masalah sampah di tempat ini.

Salah satunya adalah Perda No 19 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Di perda itu sudah sangat jelas, Perda Tibum, barang siapa yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda maksimum Rp 50 juta, atau subsider kurungan 3 bulan, itu maksimumnya. Terus denda paksa juga nilai maksimum Rp 500 ribu, itu sudah ada dalam perda," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Edi, pihaknya pun saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk sadar bahwa membuang/meninggalkan sampah di sembarang tempat akan dikenai sanksi sebagaimana tersebut di atas.

"Yang pertama kita lakukan adalah dengan mengupayakan penempatan bak-bak sampah yang ada di area tersebut sesuai dengan kapasitasnya," ucapnya.

"Dan kita sudah menempatkan di setiap titik taman-taman tersebut, baik yang tertutup maupun yang transparan atau yang terbuka, itu untuk memudahkan masyarakat menempatkan sampah di tempatnya, yang nanti akan kita angkut," tandasnya.

Ia melanjutkan, setelah sosialisasi tersebut dilakukan Pemkot Pontianak tidak segan mengambil langkah tegas mengambil tindak tegas terhadap yang masih melanggar.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved