Soal Buang Sampah Sembarangan di Tempat Wisata, Walkot Pontianak: Terancam Sanksi Rp50 Juta

Wako Edi Kamtono mengaku dirinya cukup sering menyaksikan langsung sampah-sampah yang berserakan di tempat-tempat Wisata.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Triponcast
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono saat hadir di Triponcast, Senin 29 Mei 2023. Edi Kamtono bicara soal 'Solusi Atasi Sampah di Tempat Wisata'. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Kamtono bicara soal penanganan sampah di tempat Wisata di TribunPontianak.co.id Podcast (Triponcast), Senin 29 Mei 2023.

Wako Edi Kamtono menjelaskan kalau membuang sampah sembarangan di tempat Wisata punya regulasi, salah satunya adalah Perda No 19 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Di perda itu sudah sangat jelas, Perda Tibum, barang siapa yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda maksimum Rp 50 juta, atau subsider kurungan 3 bulan, itu maksimumnya. Terus denda paksa juga nilai maksimum Rp 500 ribu, itu sudah ada dalam perda," ungkapnya.

Wako Edi Kamtono mengaku dirinya cukup sering menyaksikan langsung sampah-sampah yang berserakan di tempat-tempat Wisata di Kota Pontianak.

Pol PP Pontianak: Buang Sampah di Taman hingga Tempat Wisata dapat Dikenakan Denda Rp 500 Ribu

Fenomena Buang Sampah di Tempat Wisata di Kota Pontianak Makin Meningkat Hari ke Hari

Bahkan tak jarang, dirinya harus memungut sendiri sampah-sampah yang dibuang atau ditinggalkan dengan sengaja oleh para pengunjung tersebut.

"Memang saya menyaksikan langsung betapa sampah itu berada di tempat-tempat yang tidak semestinya, pengunjung di taman-taman itu mereka nongkrong atau nyantai mereka pergi sampahnya ditinggal, ini fenomena yang memang terjadi dan kita saksikan," ungkap Wako Edi Kamtono.

Ia menjelaskan pihaknya tidak membiarkan fenomena meninggalkan sampah di sembarang tempat ini berlarut-larut.

Agar Kota Pontianak ini tetap bersih, kata Edi Kamtono, upaya ini telah didukung oleh berbagai regulasi untuk menangani masalah sampah di tempat ini.

Selanjutnya, kata Edi, pihaknya pun saat ini terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk sadar bahwa membuang/meninggalkan sampah di sembarang tempat akan dikenai sanksi sebagaimana tersebut di atas.

"Yang pertama kita lakukan adalah dengan mengupayakan penempatan bak-bak sampah yang ada di area tersebut sesuai dengan kapasitasnya," ucapnya.

"Dan kita sudah menempatkan di setiap titik taman-taman tersebut, baik yang tertutup maupun yang transparan atau yang terbuka, itu untuk memudahkan masyarakat menempatkan sampah di tempatnya, yang nanti akan kita angkut," tandasnya.

Ia melanjutkan, setelah sosialisasi tersebut dilakukan Pemkot Pontianak tidak segan mengambil langkah tegas mengambil tindak tegas terhadap yang masih melanggar.

"1 bulan kita lakukan sosialisasi, selanjutnya, setelah ini selesai kita sosialisasi, tentu kita akan lakukan tindakan refresif," tegasnya.

"Refresif didalam rangka untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat atau warga yang tadi tidak menempatkan sampah di tempatnya atau di bak sampah," tandasnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved