Pol PP Pontianak: Buang Sampah di Taman hingga Tempat Wisata dapat Dikenakan Denda Rp 500 Ribu

Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan kepada masyarakat terkait persoalan ini.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/Muhammad Firdaus
Kasatpol-PP Kota Pontianak Syarifah Adriana Farida saat ditemui di kantornya pada Juamt 21 Oktober 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, Lutfi Almutahar menyoroti aktivitas warga atau pengunjung yang kerap meninggalkan Sampah Plastik sisa makanan dan minuman di taman-taman, tempat wisata hingga tempat hiburan yang ada di Kota Pontianak.

Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana Farida mengatakan pihaknya telah melakukan pembinaan kepada masyarakat terkait persoalan ini.

"Pengunjung telah dilakukan pembinaan bersama DLH," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Senin 22 Mei 2023.

Ia mengingatkan, setiap pengunjung yang meninggalkan atau membuang sampah dengan sengaja di taman-taman/tempat wisata/tempat hiburan ini adalah termasuk perbuatan yang melanggar.

Fenomena Buang Sampah di Tempat Wisata di Kota Pontianak Makin Meningkat Hari ke Hari

Jik terbukti bersalah, pelaku yang membuang sampah di sembarang tempat ini dapat dikenai sanksi berupa denda, bahkan bisa termasuk tindak pidana ringan (tipiring).

"Jika tertangkap tangan atau terbukti maka akan diberikan sanksi sesuai Perda No 19 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," ungkapnya.

"Dikenakan denda administrasi Rp 500.000 dibayar secara transfer ke rekening Kasda melalui rekening Satpol-PP, atau diajukan ke pengadilan untuk sidang tipiring," pungkasnya.

Kalbar Populer Hari Ini: Sampah Bertebaran di Waterfront Pontianak, Pemkab KKU Raih Paritrana Award

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved