Kejar-kejaran dan Tembakan Peringatan, 2 Spesialis Pencuri Ditangkap Tim Joker Polsek Sungai Raya

Pengakuan kedua tersangka hasil dari beberapa barang yang di jual YI ke kampung beting Pontianak Timur digunakan untuk pesta Narkoba

|
Editor: Jamadin
Humas Polsek Sungai Raya
Dua Spesialis Pencuri ditangkap Tim Joker Polsek Sungai Raya, Jumat 26 Mei 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Kasus Pencurian di Kios tambal ban Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya terungkap.

Tim besutan Kapolsek Sungai Raya berhasil menciduk pelaku pencurian tersebut.

Tak ada kata mundur dan tidak ada tempat untuk pelaku tindak pidana kejahatan di Kabupaten Kubu Raya, alhasil Tim Joker Polsek Sungai Raya menciduk SI (40) warga Desa Sungai Ambawang Kuala yang diwarnai aksi kejar-kejaran di Sungai Kapuas dan menyerah setelah mendapatkan tembakan peringatan dari petugas.

Tak berhenti disitu saja, Tim Joker pun melakukan pengembangan kasus bersama Jatanras Polres Kubu Raya dan kembali menangkap AI (45) warga Pontianak Barat saat berada di salah satu ruko yang berada di Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat. Namun pada saat akan menangkap YI pelaku sudah melarikan diri.

Polisi Ringkus Pencuri di SDN 26 Desa Tebang Kacang Kubu Raya

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian di Kios tambal ban tersebut, dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia pun mengatakan hasil dari penangkapan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Impact (pembuka baut ban) dan 2 (dua) Buah alat listrik penambal ban.

“ Joker menangkap SI terlebih dahulu pada hari Rabu (24/5) jam 17.00 Wib, pada saat ia diatas motor air hendak pergi melarikan diri ke daerah hulu melalui transportasi perairan, pada saat disergap oleh Tim menggunakan speed boat, SI ini menceburkan dirinya ke sungai kapuas untuk melarikan diri dari petugas, sempat kejar-kejaran dengan pelaku sehingga petugas memberikan tembakan peringatan dan akhirnya dia menyerah,” kata Hasiholan Saragih, Jumat  27Mei 2023.

“ Kemudian setelah dilakukan interogasi kepa SI, Tim Joker yang di back up Jatanras Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam dan hasilnya menangkap AI yang saat itu berada di salah satu ruko di Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat beserta barang bukti 1 (satu) Buah Impact (pembuka baut ban) dan 2 (dua) Buah alat listrik penambal ban,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Namun, kata Hasiholan, pada saat petugas gabungan melakukan pengembangan dan akan menangkap YI, pelaku sudah melarikan diri dari tempat persembunyiannya,” terang Hasiholan.

Hasiholan Saragih mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban hendak membuka Kios tambal bannya, mengetahui kunci gemboknya rusak dan beberapa barang berupa 1 (satu) set Impact (pembuka baut ban mobil) ukuran 1 ins dan ½ inch, 2 alat listrik penambal ban, 1 (satu) buah alat Gerinda warna hijau merk bosch, 1 (satu) buah alat Gerinda warna silver merk Tuner, 1 (satu) buah alat Gerinda warna merah merk Etpower, 1 (satu) buah pemoles mobil warna hijau, 1 (satu) buah alat travo las 900 watt warna biru muda, 1 (satu) buah kabel 25 meter, 1 (satu) buah tas yang berisikan 4 buah gelondongan kelayang, 1 (satu) buah velg mobil uk ring 21 hilang sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), korban pun mengadukan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.

“ Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan dalam aksi pencurian tersebut dilakukan 3 orang yakni SI, AI dan YI, sampai detik ini Tim Joker masih melakukan pengejaran terhadap YI, penyelidikan mendalam pun masih terus dilanjutkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan TKP lain dalam kasus ini,” ujarnya.

Pengakuan kedua tersangka hasil dari beberapa barang yang di jual YI ke kampung beting Pontianak Timur digunakan untuk pesta Narkoba.

“ Akibat perbuatannya, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Hasiholand.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved