Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Polda Kalbar Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Secara Transparan

Keterlibatan pihak keluarga dan media menjadi bentuk keterbukaan kami dalam proses penegakan hukun

Editor: Jamadin
Humas Polda Kalbar
KASUS PEMBUNUHAN - Unit IV Subbit 3 Jatanras melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan di Kota Singkawang, Kamis 9 Oktober 2025. Rekonstruksi dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalbar AKBP Rhemmi Bheladona  S.H., S.I.K  serta Panit 4 Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ipda Edu B.Pakpahan, S.H 

 

 

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KUBU RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat melalui Unit IV Subbit 3 Jatanras melaksanakan kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Kota Singkawang, Kamis 9 Oktober 2025.

Kegiatan rekonstruksi ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jl. Wonodadi 2, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Rekonstruksi dipimpin oleh Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalbar AKBP Rhemmi Bheladona  SH, SIK  serta Panit 4 Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ipda Edu B.Pakpahan, S.H., dan merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Tjhen Tho Khiong alias Akong, anak dari Tjhen Hian Kin, dalam perkara dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

Perkara ini sendiri bermula dari laporan Polisi atas nama pelapor Paran, terkait peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di RW 002, Kelurahan Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalbar.

Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh keluarga korban, kuasa hukum, awak media, serta unsur masyarakat setempat, dengan tujuan untuk memberikan gambaran yang jelas dan utuh mengenai kronologis kejadian sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Baca juga: FAKTA Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Rafa Fauzan Singkawang, Kejanggalan hingga Tangis Keluarga Pecah

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, SH, SIK, MM, MH menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kalbar dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Keterlibatan pihak keluarga dan media menjadi bentuk keterbukaan kami dalam proses penegakan hukum,” tegas Kabid Humas.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan dapat memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan serta mendukung terwujudnya keadilan bagi seluruh pihak terkait.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved