Polisi Ringkus Pencuri di SDN 26 Desa Tebang Kacang Kubu Raya

Terduga pelaku pencurian barang inventaris SD Negeri 26 Desa Tebang Kacang berinisial RH alias Uwin (35) warga Dusun Wonosari.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polsek Sungai Raya
RH alias Uwin satu diantara 4 pelaku pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang saat di Mapolsek Sungai Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil meringkus terduga kuat pelaku pencurian di SD Negeri 26 Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Terduga pelaku pencurian barang inventaris SD Negeri 26 Desa Tebang Kacang itu berinisial RH alias Uwin (35) warga Dusun Wonosari.

Penangkapan Uwin berdasarkan keterangan dari rekannya yang lebih dulu tertangkap Tim Joker.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih mengatakan tersangka RH Als Uwin ini sudah di tetapkan sebagai DPO dari kasus pencurian SDN 26 Desa Tembang Kacang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, maka dia terus di buru.

"RH alias Uwin ini berhasil di tangkap, berdasarkan keterangan rekannya AH yang juga telah di tangkap pada hari Selasa kemarin," kata AKP Hasiholan Saragih pada Rabu 24 Mei 2023/

“Tertangkapnya para pelaku ini bermula informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya ciri-ciri orang yang kita tetapkan sebagai DPO kepada anggota tim Joker yang melakukan penyelidikan di lapangan," katanya.

Dua Pemuda Ditangkap Polres Kubu Raya, Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kemudian, setelah diselidiki, dan akhirnya  pelaku RH Als Uwin berhasil ditangkap Tim Joker di rumahnya tanpa perlawanan setelah pelarian panjang yang dilakukan oleh pelaku.

“Dari 4 pelaku ini kami sudah mengamankan 2, dan sampai detik ini kami masih memburu 2 pelaku lainnya dalam kasus pencurian barang inventaris SDN 26 Tembang kacang,” ungkap Hasiholan.

AKP Hasiholan Saragih ini menerangkan, barang-barang yang diambil oleh keempat tersangka antara lain 100 batang kayu belian yang dilepas dengan membuka baut/mur yang sebelumnya digunakan sebagai tongkat bangunan sekolah, 50 batang kayu lokal bekas dan 120 lembar seng bekas yang sebelumnya disimpan di dalam perpustakaan sekolah. Total kerugian yang dialami oleh SDN 26 Desa Tebang Kacang mencapai Rp19.950.000.

Dari hasil penyidikan Tersangka mengakui perbuatannya dan barang-barang tersebut dijual tersangka AH  ke Kampung Beting Pontianak Timur dan mendapatkan hasil sebesar Rp.3.juta dan RH Als Uwin mendapat bagian sebesar Rp. 750. ribu dan uang tersebut habis digunakannya untuk membeli Narkoba jenis sabu.

“Saat ini RH Als Uwin sudah kami tetapkan selaku tersangka atas kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Beraksi di Dua TKP, Pencuri Sepeda Motor di Kubu Raya Ditangkap Polisi Setelah Kejar-kejaran

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved