Info Gaji

Penyebab Gaji ke-13 Tahun 2023 Batal Cair ke Golongan PNS, PPPK, TNI dan Polri Berikut Ini

Terungkap penyebab Gaji ke-13 PNS tahun 2023 batal cair ke beberapa golongan PNS TNI hingga Polri berikut ini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penyebab Gaji ke-13 Tahun 2023 Batal Cair ke Golongan PNS, PPPK, TNI dan Polri Berikut Ini. 

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan

Sedangkan dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan Gaji ke-13 adalah:

- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

- ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Cek Nominal Gaji ke-13 Plus Tukin PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair 1 Juni 2023

Besaran gaji ke-13

Adapun besaran Gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.

Komponen Gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok (gaji PNS), tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan jumlah penerima Gaji ke-13 diperkirakan juga masih sama dengan penerima THR, yakni kepada 8,8 juta penerima.

Rinciannya terdiri atas 1,8 juta ASN di tingkat pusat, 3,7 juta ASN daerah dan 3,3 juta pensiunan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved