Info Gaji

Penyebab Gaji ke-13 Tahun 2023 Batal Cair ke Golongan PNS, PPPK, TNI dan Polri Berikut Ini

Terungkap penyebab Gaji ke-13 PNS tahun 2023 batal cair ke beberapa golongan PNS TNI hingga Polri berikut ini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penyebab Gaji ke-13 Tahun 2023 Batal Cair ke Golongan PNS, PPPK, TNI dan Polri Berikut Ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap penyebab Gaji ke-13 PNS tahun 2023 batal cair ke beberapa golongan PNS TNI hingga Polri berikut ini.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan akan segera mencairkan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pencairan Gaji ke-13 PNS tersebut rencananya dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2023.

Pencairan Gaji ke-13 pada pertengahan tahun dipilih karena bertepatan dengan Tahun Ajaran baru sekolah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, Gaji ke-13 bisa membantu para Abdi negara untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.

"Untuk pemberian Gaji ke-13, seperti yang selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Alasan Gaji ke-13 PNS Tahun 2023 Batal Cair 100 Persen

Daftar penerima Gaji ke-13

Sebagai informasi, Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Daftar penerima Gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

- Pensiunan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved