Berita Viral

RETAS Halaman Utama Google, 6 Penyedia Jasa Search Engine Optimization Situs Judi Online Ditangkap

Sukses menembus halam utama Google, 6 orang sindikat penyedia jasa search engine optimization (SEO) ditangkap polisi.

Editor: Rizky Zulham
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
GELAR PERKARA - Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Irfan Nurmansyah memperlihatkan barang bukti jasa Jasa SEO judi online, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat 22 Agustus 2025. Sukses menembus halaman utama Google, 6 orang sindikat penyedia jasa search engine optimization (SEO) ditangkap polisi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sukses menembus halaman utama Google, 6 orang sindikat penyedia jasa search engine optimization (SEO) ditangkap polisi.

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap enam orang penyedia jasa layanan SEO di lima website judi online.

SEO merupakan teknik atau strategi untuk mengoptimalkan sebuah website agar mudah ditemukan dan mendapatkan peringkat tinggi di hasil pencarian mesin pencari seperti Google.

Jasa layanan yang beroperasi sejak 2023 ini mendapatkan keuntungan hingga Rp 500 juta.

Wadirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto menjelaskan, para pelaku membantu menempatkan situs judi online di halaman pertama pencarian mesin pencari.

HEBOH Saldo Rp 41 Juta Milik Penumpang Pesawat Raib di Bandara Soetta, Kronologi Ungkap Modus Pelaku

"Ada lima situs judi di mana pelaku mendapatkan jasa dari masing-masing situs," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (22/8/2025). =

Para pelaku melakukan kegiatan tersebut di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang Di tempat itulah enam orang tersebut ditangkap.

Keenam pelaku memiliki peran masing-masing.

DA pemilik sekaligus pembuat website bernama Garuda dan MH berperan mengelola website, keuangan, dan pekerja teknis lapangan.

Sementara AR membuat artikel dan admin pembuat keyword. Adapun DR, NP, dan RM membuat artikel dan pekerja teknis.

Mujianto menjelaskan, dari setiap situs judi online yang mereka layani, para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 10 juta-Rp 15 juta per situs.

"Hasil yang diterima pelaku selama kegiatan kita akumulasikan Rp 500 juta, hasil pemasukan dari jasa situs judi yang masuk," ujarnya.

Menurut Mujianto, beberapa situs judi yang dioptimasi para pelaku dikendalikan dari luar negeri.

"Ada beberapa yang kita temui bahwa situs ini berada di luar negeri, terutama di Kamboja. Kemudian mereka hanya mendapatkan jasa saja," ucapnya.

Selain menangkap enam tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 11 unit laptop, 8 ponsel, 59 kartu visa, 1 rekening bank, uang senilai Rp 7 juta, 5 perangkat komputer, dan 2 kendaraan roda empat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved