Terungkap! Penyebab Gaya Hidup PNS Kini Makin Boros
Penyebab gaya hidup para PNS kini makin boros disorot oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyebab Gaya Hidup para PNS kini makin boros disorot oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.
Ia menyebut, semenjak adanya tunjangan kinerja (tukin) justru membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin boros lantaran kebutuhan mereka semakin banyak.
Hal tersebut dia sampaikan dalam Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang berlangsung di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.
"Tapi kadang kita kurang saja. Dulu sebelum ada tunjangan kita cukup, begitu ada tunjangan enggak cukup. Kenapa? karena ada Kredit tanah, Kredit mobil. Jadi tambah pendapatan, tambah kebutuhan yang terjadi kurang terus," ujarnya.
Padahal, dari segi pendapatan, lanjut Anas, kesejahteraan PNS justru lebih tinggi secara per kapita.
• MIMPI Gaji PNS Naik Tahun 2024, Nyatanya Tak Masuk Dalam APBN 2023
"Sebenarnya pendapatan ASN ini berapa ya? Ternyata kalau kita cek di BPS, ternyata pendapatan ASN kita tetap di atas pendapatan rata-rata nasional per kapita," kata dia.
Tunjangan PNS
Tunjangan PNS sendiri ada bermacam-macam, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
1. Tunjangan kinerja (tukin)
Dari sejumlah tunjangan itu, yang nominalnya paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja PNS. Besaran tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja PNS paling besar didapat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sementara untuk pemda, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
2. Tunjangan istri/suami
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
RESMI Daftar Tunjangan Dicabut Lengkap Aturan dan Larangan Terbaru DPR RI Mulai 1 September 2025 |
![]() |
---|
BERAPA Gaji Wakil Gubernur? Gaji Pokok Wakil Gubernur Berdasarkan Aturan Cuma Rp2,4 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Tanggapi Kenaikan Tunjangan DPR |
![]() |
---|
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
SOSOK Idham Chalid, Ketua DPR Termiskin yang Hidup Sederhana Tolak Fasilitas Negara untuk Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.