BERAPA Gaji Wakil Gubernur? Gaji Pokok Wakil Gubernur Berdasarkan Aturan Cuma Rp2,4 Juta Perbulan

Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, seorang wakil gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

|
Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
GAJI WAKIL GUBERNUR - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Minggu 31 Agustus 2025. Gaji Wakil Gubernur berkisar Rp2,4 juta perbulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji dan tunjangan wakil gubernur seringkali menjadi pertanyaan publik.

Ternyata, seluruh kompensasi finansial dan fasilitas yang mereka terima telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres).

Aturan ini memastikan bahwa pendapatan wakil kepala daerah memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, seorang wakil gubernur menerima gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.

Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 4,32 juta per bulan.

Baca juga: GAJI Gubernur Ternyata Cuma Rp3 Juta Perbulan! Tunjangan Operasional Fantastis hingga Miliaran

Namun, angka-angka ini hanyalah sebagian kecil dari total penghasilan yang diterima.

 Sebagai wakil gubernur juga mendapatkan tunjangan operasional berdasarkan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bagian terbesar dari kompensasi wakil gubernur adalah Biaya Penunjang Operasional (BPO).

BPO ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000.

Uniknya, BPO ini diberikan secara keseluruhan untuk gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: BERAPA Gaji Anggota Brimob Lengkap Daftar Tunjangan yang Diterima Anggota Brimob dan Polisi Sekarang

Total BPO yang diterima dibagi dengan porsi 60 persen untuk gubernur dan 40 persen untuk wakil gubernur. 

Persentase BPO dari PAD ini berjenjang, di mana semakin besar PAD, semakin kecil persentase yang bisa diambil.

Sebagai contoh, provinsi dengan PAD di atas Rp 500 miliar dapat mengalokasikan BPO paling tinggi sebesar 0,15 dari total PAD. 

Selain gaji dan tunjangan, wakil gubernur juga mendapatkan beberapa fasilitas penunjang yang disediakan oleh negara.

Fasilitas ini ditujukan untuk mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved