Info Stimulus

Cek Tahapan Proses Pencairan PKH dan BPNT Alokasi Mei-Juni 2023, Sekarang Sudah Tahap Berapa?

Dengan menyimak artikel ini maka KPM dapat mengetahui proses penyaluran Bansos tersebut sudah tahapan ke berapa.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Uang Tunai Bansos PKH 2023-Berikut ini informasi tahapan penyaluran bantuan sosial BPNT dan PKH tahun 2023 alokasi bulan Mei hingga Juni. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi tahapan pada proses penyaluran bansos BPNT untuk alokasi bulan Mei hinggga Juni 2023.

Dengan menyimak artikel ini maka KPM dapat mengetahui proses penyaluran Bansos tersebut sudah tahapan ke berapa.

Selanjutnya diketahui bahwa program BPNT diberikan kepada KPM dengan nominal Rp200 ribu.

Sedangkan penerima PKH akan mendapatkan uang tunai sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.

Adapun Bansos disalurkan terus kepada KPM yang terdata aktif di dalam DTKS Kemensos.

Namun, agar tepat sasaran, Kemensos terus melakukan verifikasi agar pencairan kepada KPM tepat sasaran dan juga tepat waktu.

Kemensos sendiri telah memastikan bahwa pencairan dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara dan juga PT Pos Indonesia.

Bansos BPNT Tahap 3 Akan Cair Tanggal Hingga 31 Mei 2023 Di Beberapa Wilayah, Cek Informasinya!

Selanjutnya sebagai pihak penyalur di alokasi Mei-Juni PT Pos Indonesia sendiri kembali ditunjuk mengingat dalam tiga tahun terakhir membantu penyaluran bahkan hingga ke KPM yang ada di pelosok daerah.

Sebagaimana dikutip dari tayangan YouTube Pendamping Sosial/DIARY BANSOS, Mengenai pencairan dana PKH maupun BPNT terdapat beberapa tahapan.

Pada tahap pertama data akan disiapkan terlebih dahulu oleh Pusdatin dan data ini sendiri dihimpun dari SIKS-NG yang hasil perbaikan dari pemerintah daerah.

Pemda kemudian melakukan pemutakhiran data kelayakan para penerima manfaat yang dilakukan pada setiap bulannya.

Nama-Nama Penerima Bansos yang Telah Diperbarui Kemensos 2023,Cek Apakah Ada Nama Penerima Baru?

Pada tahap kedua pengecekan om-span atau cek dari penyalur baik itu di perbankan atau di PT Pos Indonesia.

Selanjutnya apabila di PKH Dirjen Linjamsos sedangkan bansos BPNT di Dayasos setelahnya dilakukan pengecekan di aplikasi SAKTI Kementerian Keungan.

Selanjutnya apabila ditahap 1-4 sudah berhasil, di Dirjen Linjamsos maupun dayasos akan menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP).

Kemudian pada tahap 6 pada bagian Dirjen Linjamsos/Dayasos akan menerbitkan surat perintah membayar (SPM).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved