Info Stimulus

5 Golongan yang Terkendala Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53,Cek Apakah Anda Termasuk Golongan Ini!

Adapun Kartu Prakerja Gelombang 53 tahun 2023 dinantikan oleh golongan calon pelamar yang belum memiliki kesempatan untuk ikut pelatihan sebelumnya.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Peserta Kartu Prakerja-Simak artikel terkait 5 penyebab yang dapat menjadi kendala calon pelamar Kartu Prakerja gelombang 53. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Anda yang menanti bisa daftar Kartu Prakerja Gelombang 53 tahun 2023 akan percuma jika termasuk golongan yang dilarang.

Adapun Kartu Prakerja Gelombang 53 tahun 2023 dinantikan oleh golongan calon pelamar yang belum memiliki kesempatan untuk ikut pelatihan sebelumnya.

Sayangnya skema Kartu Prakerja Gelombang 53 tahun 2023 mengalami perubahan dibanding tahun lalu, sehingga ada golongan yang akan mengalami kendala apabila termasuk dalam golongan yang tidak diperbolehkan. 

Pada tahun lalu pelamar yang menjadi penerima bantuan sosial (bansos) dinilai tidak memenuhi syarat.

Kabar gembira pada 2023 justru golongan penerima bansos bisa mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53.

Insentif program Kartu Prakerja pada 2023 pun meningkat dari semula Rp3,5 juta menjadi Rp4,2 juta per individu.

Sayangnya dari insentif sebanyak Rp4,2 juta tersebut yang ditransfer ke rekening penerima pelatihan hanya Rp700 ribu.

Kendala Tidak Bisa Gabung Gelombang Kartu Prakerja! Benarkah Gelombang 53 Dibuka dalam Waktu Dekat?

Sementara itu, sisa insentif sebesar Rp3,5 juta hanya bisa digunakan untuk biaya pelatihan yang dilaksanakan secara online, offline, atau hybrid.

Berikut ini 5 golongan dilarang daftar Kartu Prakerja Gelombang 53 tahun 2023

1. Pelamar pelatihan yang berusia kurang dari 18 tahun atau lebih dari 64 tahun;

2. Pelamar sedang menempuh pendidikan formal;

3. Pelamar bukan pencari kerja atau pengangguran, bukan pekerja/buruh yang terkena PHK, bukan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja penerima upah, serta bukan pelaku usaha mikro dan kecil;

4. Pelamar berstatus sebagai pejabat negara, pimpinan atau anggota DPR/D, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD;

5. Lebih dari 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 53.

Resmi Ditutup! Cek 3 Informasi Penting Ini Agar Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53 Berikutnya

Apabila Anda yakin tidak termasuk dalam golongan tersebut, bisa melamar dengan cara daftar Kartu Prakerja 2023 berikut ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved