Info Stimulus

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53 tahun 2023 yang Benar? Cek Apa Saja Persyaratannya?

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja 2023 belakangan menjadi informasi penting bagi para pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 53.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 53-Simak cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 53 yang benar setelah secara resmi dibuka pada Sabtu 20 April 2023, Ketahui juga sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pendaftar pada artikel ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak penjelasan soal syarat dan link resmi dan cara pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 53.

Adapun pendaftaran Kartu Prakerja 2023 belakangan menjadi informasi penting bagi para pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 53.

Pendaftaran dapat diakses secara online di laman resmi www.prakerja.go.id seperti dikutip dari dari Instagram @prakerja.go.id.

Bagi peserta yang sudah memiliki akun, segera klik 'Gabung Gelombang' pada dashboard akun Kartu Prakerja.

Namun, jika peserta belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum gelombang ditutup, Lakukan pendaftaran secara mandiri dan teliti agar lolos seleksi.

5 Golongan yang Terkendala Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53,Cek Apakah Anda Termasuk Golongan Ini!

Mengikuti skema yang berlaku, pendaftaran ini menjadi gelombang pendaftaran Kartu Prakerja keenam setelah ditutupnya pendaftaran gelombang 52.

Dengan demikian, pelaksanaan pendaftaran dan pelatihan Kartu Prakerja gelombang 53 akan segera dibuka dan tetap berlanjut sebagaimana mestinya.

Sebelum melakukan pendaftaran, Anda dapat memastikan terlebih dahulu terkait semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan telah dipenuhi.

Cek terlebih dahulu infromasi berikut mengenai syarat yang wajib Anda persiapkan agar bisa bisa ikut seleksi Kartu Prakerja:

- Warga Negara Indonesia (WNI) telah berusia 18 tahun

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Merupakan pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun wirausahawan usaha mikro dan kecil.

- Bukan merupakan anggota TNI/Polri/ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala dan perangkat desa dan sebagainya

- Dalam 1 Kartu Keluarga (KK) maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar sebagai penerima kartu prakerja.

Semua syarat tersebut wajib dipenuhi oleh peserta yang hendak mendaftar dalam program peningkatan kompetensi.

Cara Daftar Ulang Jika Selalu Gagal Lolos Seleksi, Kapan Kartu Prakerja Gelombang 53 Buka?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved