Tidak Lampirkan Bukti Visum Korban Pencabulan, Tiga Polisi di Pontianak Dilaporkan ke Polda Kalbar

Dengan tidak dilampirkannya bukti Visum Et Repertum dalam kasus pencabulan, Devi menilai ada kejanggalan besar, karena hal tersebut dapat membuat terd

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Penasehat Hukum Korban Dewi Aripurnawati saat menunjukkan surat laporan ke Bidpropam Polda Kalbar. Rabu 17 mei 2023. 

"Kita kan sudah P21, artinya sudah lengkap, bila kurang, jaksa pasti meminta kepada penyidik untuk dilengkapi, dan visum dalam perkara tersebut pasti ada tidak mungkin tidak ada, berkas perkara itu sudah diperiksa kejaksaan, bila ada yang kurang pasti diminta," jelasnya.

Kemudian, Wahyu Oktaviandi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak yang menangani kasus tersebut menerangkan, bahwa dari penelitian berkas perkara, berdasarkan keterangan korban dan terdakwa, keduanya mengaku tidak terjadi unsur persetubuhan.

Ia mengungkapkan, hasil visum yang ada sebelumnya menunjukkan adanya luka lama, bukan luka baru.

Kemudian, saat peristiwa itu terjadi dari hasil pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, diketahui bahwa korban sedang datang bulan, saat itu memang terjadi unsur pencabulan namun belum persetubuhan.

Oleh sebab itu, Jaksa mendakwa terdakwa atas dugaan pencabulan.

"Bila tidak berhubungan dengan yang tidak didakwakan buat apa, tanpa adanya alat bukti visum, pencabulan ini sudah terpenuhi unsurnya," jelasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved