Tidak Lampirkan Bukti Visum Korban Pencabulan, Tiga Polisi di Pontianak Dilaporkan ke Polda Kalbar
Dengan tidak dilampirkannya bukti Visum Et Repertum dalam kasus pencabulan, Devi menilai ada kejanggalan besar, karena hal tersebut dapat membuat terd
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
"Kita kan sudah P21, artinya sudah lengkap, bila kurang, jaksa pasti meminta kepada penyidik untuk dilengkapi, dan visum dalam perkara tersebut pasti ada tidak mungkin tidak ada, berkas perkara itu sudah diperiksa kejaksaan, bila ada yang kurang pasti diminta," jelasnya.
Kemudian, Wahyu Oktaviandi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak yang menangani kasus tersebut menerangkan, bahwa dari penelitian berkas perkara, berdasarkan keterangan korban dan terdakwa, keduanya mengaku tidak terjadi unsur persetubuhan.
Ia mengungkapkan, hasil visum yang ada sebelumnya menunjukkan adanya luka lama, bukan luka baru.
Kemudian, saat peristiwa itu terjadi dari hasil pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, diketahui bahwa korban sedang datang bulan, saat itu memang terjadi unsur pencabulan namun belum persetubuhan.
Oleh sebab itu, Jaksa mendakwa terdakwa atas dugaan pencabulan.
"Bila tidak berhubungan dengan yang tidak didakwakan buat apa, tanpa adanya alat bukti visum, pencabulan ini sudah terpenuhi unsurnya," jelasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Pencabulan
korban
Polresta
Satreskrim
polisi
personel
Devi Tiomana
Yayasan Nanda Dian Nusantara
Polda
Jaksa
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Mei
2023
Kapolres Bengkayang Hadiri Upacara Penutupan Hari Pramuka ke-64 di Sungai Betung |
![]() |
---|
Polda Kalbar Hadiri Pertemuan dan Doa Bersama, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah |
![]() |
---|
Polisi Kawal Aksi Damai Aliansi Gerakan Singkawang Memanggil, Penyampaian Aspirasi Kondusif |
![]() |
---|
Pererat Silaturahmi, Polsek Meranti Gandeng Tokoh Masyarakat Jaga Situasi Tetap Kondusif |
![]() |
---|
16 Ormas di Sintang Nyatakan Sikap, Dukung Kamtibmas dan Tolak Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.