Tidak Lampirkan Bukti Visum Korban Pencabulan, Tiga Polisi di Pontianak Dilaporkan ke Polda Kalbar
Dengan tidak dilampirkannya bukti Visum Et Repertum dalam kasus pencabulan, Devi menilai ada kejanggalan besar, karena hal tersebut dapat membuat terd
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
"Kita kan sudah P21, artinya sudah lengkap, bila kurang, jaksa pasti meminta kepada penyidik untuk dilengkapi, dan visum dalam perkara tersebut pasti ada tidak mungkin tidak ada, berkas perkara itu sudah diperiksa kejaksaan, bila ada yang kurang pasti diminta," jelasnya.
Kemudian, Wahyu Oktaviandi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pontianak yang menangani kasus tersebut menerangkan, bahwa dari penelitian berkas perkara, berdasarkan keterangan korban dan terdakwa, keduanya mengaku tidak terjadi unsur persetubuhan.
Ia mengungkapkan, hasil visum yang ada sebelumnya menunjukkan adanya luka lama, bukan luka baru.
Kemudian, saat peristiwa itu terjadi dari hasil pemeriksaan saksi, korban dan tersangka, diketahui bahwa korban sedang datang bulan, saat itu memang terjadi unsur pencabulan namun belum persetubuhan.
Oleh sebab itu, Jaksa mendakwa terdakwa atas dugaan pencabulan.
"Bila tidak berhubungan dengan yang tidak didakwakan buat apa, tanpa adanya alat bukti visum, pencabulan ini sudah terpenuhi unsurnya," jelasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Pencabulan
korban
Polresta
Satreskrim
polisi
personel
Devi Tiomana
Yayasan Nanda Dian Nusantara
Polda
Jaksa
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Mei
2023
| Turun Langsung ke Lapangan, GM PLN UID Kalbar Pastikan Pembangunan Listrik Desa Sesuai Standar Mutu |
|
|---|
| Gala Dinner Penutup Rakerda HAM 2025 di Singkawang Berlangsung Hangat dan Penuh Kekeluargaan |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Dampingi Pencatatan Hak Cipta Motif Tenun Pohon Tekam dan Lagu Daerah Kepai-Kepai |
|
|---|
| UMP 2026 : Naik Rata-Rata 6,5 Persen, 4 Formula Dasar Penentuan Upah Minimum |
|
|---|
| Polres Melawi gelar Jumat Curhat, Sebagai Wadah Menyerap Informasi dan Keluhan Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Penasehat-Hukum-Korban-Dewi-Aripurnawati23543werf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.