Tidak Lampirkan Bukti Visum Korban Pencabulan, Tiga Polisi di Pontianak Dilaporkan ke Polda Kalbar

Dengan tidak dilampirkannya bukti Visum Et Repertum dalam kasus pencabulan, Devi menilai ada kejanggalan besar, karena hal tersebut dapat membuat terd

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Penasehat Hukum Korban Dewi Aripurnawati saat menunjukkan surat laporan ke Bidpropam Polda Kalbar. Rabu 17 mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tiga personel dari Satreskrim Polresta Pontianak dilaporkan ke Bidpropam Polda Kalbar atas dugaan tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Tiga personel tersebut dilaporkan karena tidak melampirkan bukti visum et repertum di dalam berkas penyidikan kasus pencabulan anak dibawah umur.

Didampingi ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara, Devi Tiomana yang juga ketua Jaringan Perlindungan Anak Kalbar serta Penasehat Hukumnya Dewi Aripurnawati, ibu korban melaporkan tiga personel tersebut pada Rabu 17 mei 2023.

Devi Tiomana menyampaikan, latar belakang pelaporan ini berdasarkan fakta persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa 16 mei 2023.

Pada Persidangan itu, Hakim meminta jaksa untuk membacakan hasil Visum, namun jaksa menyampaikan hasil visum tidak dilampirkan dalam berkas perkara.

Visum Et Repertum tersebut dijelaskannya merupakan bukti utama dalam kasus pencabulan, dan harus dilampirkan.

Dengan tidak dilampirkannya bukti Visum Et Repertum dalam kasus pencabulan, Devi menilai ada kejanggalan besar, karena hal tersebut dapat membuat terdakwa bebas.

"Kami bertanya - tanya, kenapa dalam kasus cabul anak, bukti visum tidak dilampirkan dalam berkas pertama, ini baru pertama kali, bagaimana bisa ini P21," ujarnya.

Pada saat kasus ini dilaporkan ke Polresta Pontianak, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian meminta korban untuk visum, dan pihak kepolisian juga lah yang mengambil hasil visum.

Polisi Ungkap Identitas Mayat Mengapung di Parit Keramat, Sebut Korban Biasa Mandi di Parit Tersebut

Dikatakannya, petugas pun pernah menyampaikan bahwa dari hasil visum ada perlukaan baru di alat vital korban.

"Visum ini juga termasuk Pro Justitia, hanya bisa dibuka di pengadilan, dan itu salah satu bukti kejahatan,"jelasnya.

Kemudian, Penasehat Hukum Korban Dewi Aripurnawati menyampaikan, harusnya hasil Visum Et Repertum melekat dalam berkas perkara pencabulan, khususnya anak.

"Visum Et Repertum sifatnya pro justicia dan melekat pada berkas perkara, dan ini menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum, karena terlihat sekali adanya konspirasi untuk kemudian membebaskan terdakwa," tegasnya.

"Dimana - mana Visum Et Repertum menjadi alat bukti untuk dugaan persetubuhan, selain keterangan saksi, bila VER nya hilang, sedangkan untuk memutuskan perkara hakim membutuhkan 2 alat bukti, maka putusannya bisa bebas," jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo menyampaikan atas perkara tersebut pihaknya dari Polresta telah melengkapi seluruh berkas perkara hingga akhirnya bisa ke tahap persidangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved