Public Service

Begini Cara Urus Paspor yang Habis Masa Berlakunya Tahun 2023 Lewat Aplikasi, Apa Syaratnya?

Apabila masyarakat hendak memperpanjang masa berlaku Paspor secara online maupun langsung maka perlu untuk mengetahui sejumlah persyaratannya. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com
Petugas menyerahkan paspor kepada warga di kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Provinsi Aceh, Dengan aplikasi M-Paspor maka proses perpanjangan masa berlaku Paspor kini dapat diakses secara online. 

Nantinya akan ada pemberitahuan lewat e-mail atau SMS.

Achmad mengatakan, pemohon yang ingin paspornya dikirim via Kantor Pos ke rumah atau tempat kerja bisa melapor ke petugas.

Apa Itu Paspor Simpatik yang Bisa dibuat Pada Saat Akhir Pekan? Berikut Cara Mengurusnya!

Syarat Perpanjangan Paspor yang perlu diketahui

Sejumlah berkas juga perlu dibawa untuk proses penggantian paspor, khususnya untuk paspor keluaran setelah tahun 2009, antara lain:

* Paspor lama KTP Fotocopy paspor lama (A4) Fotocopy KTP (A4, bukan yang dalam bentuk kartu)

* Materai Rp 10.000 Alat tulis, misalnya pulpen bertinta hitam

Sementara itu, bagi pemohon dengan paspor keluaran sebelum tahun 2009, wajib juga menyertakan kartu keluarga serta akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan bahwa dokumen asli perlu dibawa meski pemohon sudah mengunggahnya ke aplikasi M-Paspor.

“Tetapi sekarang tidak untuk di-input datanya karena sudah melalui aplikasi M-Paspor. Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara. Jadi proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat," katanya, dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Demikian cara pergantian Paspor dengan cara online dengan bantuan Aplikasi M-Paspor beserta persyaratannya, Selamat mengikuti. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved