Public Service

Begini Cara Urus Paspor yang Habis Masa Berlakunya Tahun 2023 Lewat Aplikasi, Apa Syaratnya?

Apabila masyarakat hendak memperpanjang masa berlaku Paspor secara online maupun langsung maka perlu untuk mengetahui sejumlah persyaratannya. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com
Petugas menyerahkan paspor kepada warga di kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Provinsi Aceh, Dengan aplikasi M-Paspor maka proses perpanjangan masa berlaku Paspor kini dapat diakses secara online. 

Bila sudah masuk ke akun di aplikasi M-Paspor, pemohon bisa memilih "Pengajuan Permohonan", lalu klik "Permohonan Paspor Reguler".

Nantinya, terdapat serangkaian pertanyaan yang wajib dijawab dan foto dokumen yang wajib diunggah guna melengkapi proses permohonan penggantian paspor.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam tahap ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan/buku nikah/surat baptis, dan paspor lama.

Sementara itu, pertanyaan-pertanyaan yang wajib dijawab, antara lain nama lengkap, nomor induk kependudukan ( NIK ), jenis pekerjaan, nomor paspor lama, negara yang dituju (ada opsi jika belum memiliki negara tujuan), tujuan membuat paspor, nama ayah, nama ibu, dan apakah sudah pernah memiliki paspor.

Jika menemukan pertanyaan soal kondisi paspor lama, klik pilihan "Habis masa berlaku".

Bagaimana Caranya Membuat Paspor Khusus Lansia Tahun 2023? Berikut Penjelasannya!

3. Pilih kantor imigrasi dan jadwal

Aplikasi akan mendeteksi lokasi pemohon saat mengajukan permohonan, sehingga akan muncul daftar kantor imigrasi terdekat yang bisa didatangi.

Selain itu, pemohon juga wajib memilih hari dan tanggal datang ke kantor imigrasi. Setiap kantor imigrasi bisa memiliki jam operasional dan kuota yang berbeda-beda.

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Banten, misalnya, dijadwalkan melayani permohonan paspor pada pukul 08.00 - 12.00 WIB dan 13.00 - 15.00 WIB, dari hari Senin hingga Jumat.

4. Lakukan pembayaran

Setelah memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal, pemohon wajib membayar biaya penggantian paspor.

Biaya untuk penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000. Sementara itu, dilansir dari laman imigrasi.go.id, biaya paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, m-banking, dan internet banking.

Harap diingat bahwa terdapat batas jangka waktu pembayaran sekitar dua jam dari waktu permohonan paspor, sehingga pemohon wajib melakukan pembayaran secepatnya.

5. Unduh surat pengantar ke kantor imigrasi

Setelah melakukan pembayaran, buka aplikasi M-Paspor untuk mengecek apakah status pembayaran telah berganti menjadi "SUDAH TERBAYAR".

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved