Public Service

Begini Cara Urus Paspor yang Habis Masa Berlakunya Tahun 2023 Lewat Aplikasi, Apa Syaratnya?

Apabila masyarakat hendak memperpanjang masa berlaku Paspor secara online maupun langsung maka perlu untuk mengetahui sejumlah persyaratannya. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Kompas.com
Petugas menyerahkan paspor kepada warga di kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Provinsi Aceh, Dengan aplikasi M-Paspor maka proses perpanjangan masa berlaku Paspor kini dapat diakses secara online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Paspor adalah dokumen penting dengan masa berlaku yang ketika akan atau telah habis perlu untuk diperpanjang. 

Apabila masyarakat hendak memperpanjang masa berlaku Paspor secara online maupun langsung maka perlu untuk mengetahui sejumlah persyaratannya. 

Pasalnya ketika berada diluar negeri penggunaan Paspor layaknya penggunaan Kartu Tanda Penduduk.

Sesuai fungsinya bahwa Paspor adalah dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain.

Namun pada dokumen Paspor berbeda dengan KTP hal ini karena Paspor memiliki masa berlaku, Paspor untuk saat ini hanya selama 10 Tahun.

Perlu dicatat bahwa masa berlaku dokumen Paspor ini hanya selama 6 bulan. 

Dengan Biaya Satu Juta Rupiah Bisa Buat Paspor Jadi Dalam Satu Hari, Begini Cara dan Syaratnya!

Berikut panduan penggantian paspor yang habis masa berlaku lewat M-Paspor, Dikutip dari Kompas.com

1. Buat akun di aplikasi M-Paspor

Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, pemohon wajib melakukan pendaftaran dengan memilih opsi "Daftar Akun".

Selanjutnya, ada formulir yang wajib diisi, meliputi nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail untuk pengiriman kode verifikasi, nomor ponsel, dan kata sandi.

Jika sudah melengkapi formulir tersebut, beri tanda centang di bagian "Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan", lalu klik "Daftar".

Nantinya, akan ada e-mail aktivasi aplikasi paspor online yang berisi kode verifikasi untuk registrasi pendaftaran.

Masukkan kode tersebut agar bisa memenuhi proses pendaftaran.

Jika berhasil, pemohon bisa mengakses akunnya atau log-in dengan memasukkan alamat e-mail yang terdaftar dan kata sandi, lalu klik "Masuk".

2. Ajukan permohonan penggantian Paspor

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved