PNS Makin Spesial, Kini Dapat Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik Nilainya Hampir Rp 1 Miliar

Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran dana yang dianggarkan untuk pengadaan kendaraan listrik bagi pegawai negeri sipil.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS Indonesia. PNS Makin Spesial, Kini Dapat Biaya Pengadaan Kendaraan Listrik Nilainya Hampir Rp 1 Miliar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kini Pegawai Negeri Sipil atau PNS makin spesial.

Pasalnya, pemerintah memberikan biaya pengadaan kendaraan listrik yang nilainya hampir Rp 1 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran dana yang dianggarkan untuk pengadaan kendaraan listrik bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS tahun anggaran 2024.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah untuk tahun depan.

Resmi Naik, Cek Nominal Uang Lembur PNS dan Honorer Mulai 1 Januari 2024

Adapun besaran anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik bagi PNS diatur dalam poin 36.5 Lampiran I PMK yang diundangkan pada 3 Mei lalu itu.

Besaran biaya pengadaan kendaraan listrik bagi PNS terbagi menjadi 4, yakni untuk pejabat eselon I, pejabat eselon II, kendaraan operasional kantor, dan kendaraan roda dua.

Berikut rincian besarannya:

- Pejabat eselon I biaya yang dianggarkan sebesar Rp 966,80 juta

- Pejabat eselon II sebesar Rp 746,11 juta

- Kendaraan operasional kantor Rp 430,08 juta

- Kendaraan roda dua sebesar Rp 28 juta.

Nilai anggaran pengadaan tersebut belum memperhitungkan biaya pengiriman serta pemasangan instalasi pengisian daya.

"Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat 12 Mei 2023.

Selain itu juga diatur besaran biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS, di mana besarannya dibagi ke dalam 5 jenis.

Tunjangan PNS 2024 Resmi Naik - Rincian Uang Perjalanan Dinas, Lembur dan Makan Penambah Imunitas

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved