Resmi Naik, Cek Nominal Uang Lembur PNS dan Honorer Mulai 1 Januari 2024
Resmi naik mulai 1 Januari 2024, cek nominal rincian uang lembur bagi para PNS dan honorer sesuai aturan terbaru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik mulai 1 Januari 2024, cek nominal rincian uang lembur bagi para PNS dan honorer sesuai aturan terbaru.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Di dalam aturan tersebut salah satunya mengatur terkait biaya lembur yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-ASN atau honorer pada tahun depan.
"Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang," demikian isi dari Permenkeu yang diteken pada 28 April 2023.
• Tunjangan PNS 2024 Resmi Naik - Rincian Uang Perjalanan Dinas, Lembur dan Makan Penambah Imunitas
Selain biaya lembur, ASN juga mendapatkan uang makan selama bekerja melebihi waktu yang ditentukan.
"Uang makan lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari," isi dari aturan tersebut.
Selain ASN, uang lembur serta makannya juga diberikan kepada pegawai non-ASN (honorer), satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Namun, biaya lembur ini tidak diberikan kepada honorer yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan swasta bergerak di penyedia sumber daya manusia atau outsourcing.
"Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing)," jelas dari Permenkeu.
1. Uang Lembur
- Golongan I Rp 18.000 per hari
- Golongan II Rp 24.000 per hari
- Golongan III Rp 30.000 per hari
- Golongan IV Rp 36.000 per hari
• Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2023, Penjelasan Kemenkeu Soal Uang Makan ASN Ditambah Rp 550.000
DAFTAR Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Provinsi Bisa Meyentuh Rp63 Juta Perbulan |
![]() |
---|
VIRAL Nampan Besi MBG Mengandung Minyak Babi Simak Bantahan Istana dan Tanggapan Menteri Agama RI |
![]() |
---|
PROMO PHD Payday Jajan Rp 100ribuan Bawa Pulang 3 Varian Pizza Sekaligus Berlaku Agustus 2025 |
![]() |
---|
Skema Baru Kemenag Dihapus jadi Kementerian ke-49 BP Haji dan Umrah hingga Skenario Pemindahan ASN |
![]() |
---|
Pemerintah Kabupaten Terbaik Selesaikan Tenaga Teknis Non ASN Hingga Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.