Tunjangan PNS 2024 Resmi Naik - Rincian Uang Perjalanan Dinas, Lembur dan Makan Penambah Imunitas
Besaran Tunjangan PNS Tahun 2024 resmi naik mulai dari rincian uang makan penambah imunitas, perjalanan dinas hingga lembur.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besaran Tunjangan PNS Tahun 2024 resmi naik mulai dari rincian uang makan penambah imunitas, Perjalanan Dinas hingga lembur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan sejumlah aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Aturan ini mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugas untuk tahun anggaran 2024.
Ada beberapa hal terkait biaya yang diatur oleh pemerintah sesuai dengan peraturan tersebut.
Berikut sejumlah aturan yang diatur dalam peraturan tersebut:
• Besaran Gaji Honorer Non-ASN di Lingkungan Pemerintah di Aturan Terbaru 2023
1. Uang makan penambah imunitas
Salah satu yang diatur dalam PMK tersebut yakni terkait biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," begitu isi lampiran aturan yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada 28 April 2023.
Sesuai dengan Permenkeu ini, maka satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN tiap provinsi berbeda-beda mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000.
Di DKI Jakarta uang makanan penambah imunitas yang diberikan yakni sebesar Rp 19.000.
Sedangkan yang tertinggi, biaya imunitas sebesar Rp 25.000, diperuntukkan untuk daerah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan.
Sehingga jika dihitung, waktu kerja selama 22 hari dalam 1 bulan (dipotong masa libur kerja akhir pekan), maka ASN akan mendapatkan asupan dana makanan untuk imunitas sebesar Rp 396.000 hingga Rp 550.000.
2. Biaya perjalanan dinas
Permenkeu ini juga mengatur mengenai biaya perjalanan dinas para PNS untuk tahun anggaran 2024.
Standar biaya masukan untuk perjalanan dinas sesuai peraturan ini disesuaikan besarannya berdasarkan provinsi kementerian atau lembaga (K/L) berada.
Bekali PNS Calon Purna Tugas Kubu Raya, Bank Kalbar Telah Siapkan Program KUR hingga Investasi Emas |
![]() |
---|
Ria Norsan Ingatkan Aparatur Pemda: Syukuri Gaji, Jangan Neko-Neko dan Integritas Harus Nomor Satu! |
![]() |
---|
50 JAWABAN Soal Tes Online MOOC Evaluasi Peserta Lulus PPPK/ASN |
![]() |
---|
Kisah Bos Ngamuk Karena Pegawainya Resign 5 Menit Usai Gajian, Alasannya Bikin Ngakak |
![]() |
---|
Sekda Ketapang Ingatkan ASN dan Tenaga non-ASN Selalu Disiplin Bekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.